45 Reka Adegan Di Peragakan Dalam Rekontruksi Pembunuhan Ketua Koperasi Di Jorong Ketinggian Nagari Guguak

Mentreng.com  |  Limapuluh Kota – Kepolisian Resor Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ketua Koperasi .Guguak

“Rekonstruksi tadi ada sebanyak 45 adegan yang diperagakan,” kata Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Hendra di lokasi rekonstruksi di halaman belakang polres Kecamatan Harau, selasa (30/7/24)

Ia mengatakan rekonstruksi yang dilakukan merupakan kejadian nyata yang diceritakan langsung oleh pelaku Riki (30) dan epi.

“Kita peragakan bagaimana perbuatan itu dilakukan terhadap si korban, mulai dari awal sampai akhir kejadian,” ujarnya.

AKP Hendra menyebutkan dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka, suami istri Riki dan Epi. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan bagaimana awal mulanya perencanaan tindakan penganiayaan dia bersama istrinya epi di tempat tinggal merka Nagari Guguak Kecamatan Kedua tersangka diketahui merupakan suami istri.

Menurut pengakuan Riki dan Evi sewaktu di lakukan rekonstruksi (reka ulang) tersebut mereka mengakui semuanya ” Iya memang saya melakukan itu semua dan saya juga sudah mengakui ada mempunyai hutang kepada kakak itu (Ria) dan saya berjanji akan melunasi setelah siap membangun rumah bantuan,dan saya sudah menyuruh kakak itu pergi,tetapi korban tidak mau pergi sudah saya suruh pergi sambil menyuruh istri saya agar korban di suruh pergi,akan tetapi kakak itu berkata ” nan kalamak dek kalian sajo bautang mah (enak di kalian saja berhutang) karena merasa tersinggung saya berlari ke samping rumah mengambil cangkul dan memukul korban sebanyak 2 kali dengan tangkai cangkul setelah itu menurut Riki korban masih berdiri dan menjerit minta ampun agar tidak saya pukul lagi ,karena masih mengerang kembali saya pukul 1 kali lagi sebut Riki

Tersangka Riki dan korban(Ria) sempat beradu argumen pagi itu sebelum akhirnya Riki menghabisi korban dengan cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan.Epi datang membantu mencarikan ranting ranting kering untuk dijadikan bahan membakar korban, selain dua buah ban yang telah di letakkan oleh tersangka Riki diatas badan korban sebelumnya.

Setalah kejadian, mirisnya si istri tersangka sempat meminta izin ke suami untuk pergi berjualan setelah selesai suaminya menghabisi korban.

Tersangka Riki sendiri diringkus Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada hari Kamis (3/7) 2024 di dekat sebuah kolam renang , Jalan Bakti desa Air Kulin Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh kasat reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Hendra di dampingi Kanit reskrim Aiptu Bainur penangkapan tersangka juga di back up oleh Satreskrim Bengkalis.

Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga telah memperagakan adegan demi adegan dari adegan 1 sampai adegan 45 , mengenai pasalnya mereka di kenakan pasal 338 jumto 56 dengan ancaman 15 tahun penjara jelas Hendra.

Turut hadir Tim dari kejari Payakumbuh terdiri kasipidum, Zuriati, Amrizal serta penasehat hukum Setia Budi ,Iqbal sedangkan yang memimpin gelar reka ulang tersebut di pandu oleh Aiptu Ali Usman dan kanit 1 resum Bribka Betraliza dan Kasi humas AKP Aurman. selain di lakukan pengawalan ketat oleh personel kepolisian reka ulang ini juga di hadiri oleh keluarga korban. (Bee)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait