Mentreng.Com | Kalianda, Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL-BANTANI kembali melancarkan Sorotan dan kritik tajam terhadap Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan terkait penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati.
Pengaduan yang sudah diajukan untuk ketiga kalinya ini, menurut LBH AL-BANTANI, menunjukkan indikasi kuat adanya ketidakseriusan dari pimpinan dewan dalam menjaga marwah lembaga legislatif.
DR. HAJI JANURI M NASIR SH MH, Ketua LBH AL-BANTANI, dengan nada geram menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan respon yang terkesan lambat dari Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan Dewan.
“Kami mempertanyakan komitmen mereka dalam menegakkan etika dan aturan di lingkungan DPRD. Kasus ini sudah jelas, bukti-bukti sudah diserahkan, tapi penanganannya terkesan diulur-ulur?” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Akhmad Sahrudin, klien LBH AL-BANTANI, yang mengaku telah membuat ijazah Paket C palsu atas permintaan Merik Havit. Ijazah tersebut diduga digunakan oleh Supriyati sebagai syarat pendaftaran sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Lebih lanjut, fakta persidangan telah membuktikan bahwa Supriyati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kalianda terkait penggunaan ijazah palsu tersebut.
LBH AL-BANTANI menilai bahwa tindakan Supriyati telah mencoreng nama baik DPRD Lampung Selatan dan melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mereka juga menyoroti bahwa Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan memiliki kewajiban untuk bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti pengaduan ini.
“Kami tidak ingin menduga-duga, tapi факты menunjukkan bahwa ada upaya untuk melindungi anggota dewan yang bermasalah. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tegas DR. HAJI JANURI M NASIR SH MH.
LBH AL-BANTANI mendesak agar Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan segera mengambil tindakan konkret dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka juga mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respon yang memuaskan dari pihak DPRD.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan menggandeng pihak-pihak lain, termasuk media massa dan organisasi masyarakat sipil, untuk menekan DPRD agar bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” pungkas DR. HAJI JANURI M NASIR SH MH.
Hingga berita ini di terbitkan, Ketua DPRD Lampung Selatan tidak memberikan tanggapan, Bungkam seribu Bahasa, ( Soleh )