Mentreng.com | Tanah Datar –Bicarakan masalah Hukum dan Adat, Advokat Muda Roni Pasla bertemu Tokoh Masyarakat Tanah Datar M. Idrus, Pada Minggu 19/11/2023 di salah satu kedai kopi di Batusangkar.
Kepada media ini Roni Pasla. SH Advokat Muda asal Malalo Batipuh Selatan, yang berkantor di depan Mapolsek Sicincin, Padang Pariaman tersebut mengatakan, hari ini Pemuda bersama Tokoh masyarakat dan Ninik mamak harus sejalan dalam menanggapi isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Roni memaparkan, dalam penyelesaian masalah di tengah-tengah masyarakat tak harus semerta-merta memakai jalur hukum positif, Ninik mamak dan Tokoh masyarakat harus mengambil peran dengan cara pendekatan, mediasi serta pemberlakuan hukum adat dengan melibatkan Pemuda di dalamnya.
Sebenarnya sebelum restorasi justice di berlakukan dalam penegakan hukum terkait penyelesaian permasalahan dihukum positif, Ninik mamak kita dahulu sudah terlebih dahulu menerapkannya, namun penyelesaian sengketa melalui restorasi justice di tingkat Ninik mamak dan Tokoh masyarakat tersebut seiring perkembangan zaman Sudah mulai berkurang, kita harus memulainya kembali jelas Roni
Kata Roni, hari ini kita bersama Mak Datuak M. Idrus selaku tokoh masyarakat Tanah Datar sepakat akan menghadirkan paralegal di Tanah Datar untuk pendampingan dan melakukan advokasi hukum di tengah-tengah masyarakat. Karena meskipun masyarakat tersebut tidak paham akan hukum tetapi jika melanggar hukum akan tetap di berlakukan hukuman terhadapnya terang Roni.
Roni Pasla yang merupakan Biro Hukum dan Advokasi AMPHIBI Sumbar tersebut juga menyingung adanya pelanggaran- pelanggaran terhadap lingkungan di Tanah Datar ini juga harus menjadi perhatian kita bersama, salah satunya pemasangan poster caleg di Batang-batang pohon Sepajang pinggir jalan. Itu dapat merusak lingkungan dan Pohon-pohon sedangkan Juknis pemasangan poster caleg Sudah di atur dalam UU. (Farid)