Apa itu Mahkamah Adat Alam Minangkabau Yang Disingkat MAAM (?)

Oleh : Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan

Mari kita bahas secara perlahan

Untuk diketahui bahwa Mahkamah Adat Alam Minangkabau adalah organisasi kemasyarakatan, bukan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

Mari kita pahami perbedaannya di bawah ini, yakni :

ORMAS ADALAH SETIAP ORGANISASI YANG BUKAN BAGIAN DARI ORGANISASI KENEGARAAN DAN BUKAN PULA ORGANISASI BISNIS yang didirikan oleh sejumlah warga negara demi mencapai tujuan tertentu.

ORMAS BUKAN BAGIAN DARI ORGANISASI KENEGARAAN dan BUKAN PULA ORGANISASI BISNIS! Itulah karakteristik mendasar dari ormas sehingga David Lewis menyebutnya sebagai ‘third sector organizations’ (lihat! David Lewis, The Management of Non-Governmental Development Organizations. London, UK.: Routledge, 2001, hal. 1).

Lalu, apakah itu LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai non-government organizations (NGOs)? “Non-government organizations are a sub-set of CSOs.”, demikian Jeffrey Atkinson & Martin Scurrah dalam Globalizing Social Justice: The Role of Non-Government Organizations in Bringing about Social Change New York, NY.: Palgrave MacMillan, 2009, hal. xii). artinya LSM adalah SALAH SATU BAGIAN atau SALAH SATU VARIAN DARI ORMAS!, Ingat..! Salah satu varian dari Ormas tapi tidak sama dengan ORMAS.

Dari segi bentuk sesuai UU No.: 17 Tahun 2013, membedakan ormas menjadi ORMAS BERBADAN HUKUM dan ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM. Hal itu secara jelas dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi: “Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: (a). badan hukum; atau (b). tidak berbadan hukum.” Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU No.: 17/2013 menyatakan: “Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: (a). perkumpulan; atau (b). yayasan.” Dengan kata lain, dalam regim hukum UU No.: 17 Tahun 2013, — dilihat dari segi bentuk hukumnya—, ormas mempunyai 3 (tiga) varian, yaitu: PERKUMPULAN, YAYASAN, dan ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM.

Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa Mahkamah Adat Alam Minangkabau atau MAAAM adalah ormas yang berbadan hukum perkumpulan sebagaimana ormas Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah.

DAN SAMA KEDUDUKANNYA DENGAN ORMAS LAINNYA YANG BERBADAN HUKUM SEPERTI BAKOR KAN, KNM, PARIK PAGA, LIMBAGO NAN SALAPAN, dll.

MAAM JUGA SETARA DENGAN LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU atau LKAAM, walaupun LKAAM merupakan ORMAS YANG TIDAK BERBADAN HUKUM SEJAK DIDIRIKAN TAHUN 1966.

Namun MAAM sejak didirikan tahun 2015, masih bergerak secara Limbago adat, belum secara organisasi, karena belum membentuk kepengurusan ditiap tingkat sebagaimana amanat UU ORMAS, maka setiap kegiatan MAAM, belum ada membuat proposal apapun kepada pemerintah sebagaimana hak ormas-ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun ketika ada pihak yang tidak paham aturan tapi masih mempersoalkan perizinan atas nama ormas MAAM, yang telah diterbitkan badan hukumnya oleh kemenkumham selagi lembaga pemerintah yang SAH menerbitkan ijin, tentu dengan postingan ini bisa menjawab dan memberikan pencerahan, bagaimana syarat ormas berdiri, kemudian mengapa MAAM tidak begitu dikenal oleh Kesbangpol, jawabnya karena MAAM belum mempersiapkan program keorganisasian seperti yang diminta gubernur Sumbar.

Tapi untuk memahaminya dan perlu mendapat perhatian secara khusus menyangkut UU No.: 17/2013 adalah perihal PENDAFTARAN ORMAS MAAM, sebagaimana diatur dalam Bab V (Pasal 15 s/d 19). Pendaftaran ormas SAMA SEKALI TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN KEBERADAAN ORMAS YANG BERSANGKUTAN. Pendaftaran ormas adalah hal yang bersifat TEKNIS-ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PELAYANAN OLEH PEMERINTAH.

Pemahaman yang demikian itu dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan No.: 82/PUU-XI/2013, yakni putusan yang diberikan atas pengujian UU No.: 17/2013 yang diajukan oleh Muhammadiyah. Pada halaman 25 putusan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi MK RI menyatakan: “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintahan yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum;”

Dengan demikian MAAM adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan sejak tahun 2015 dan berbadan hukum sejak tahun 2017, sesuai dengan aturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. (PP Ormas yang memiliki hukum pidana).

Menjawab soal mengapa bernama Mahkamah Adat Alam Minangkabau ?,

Jawabannya karena dirikan oleh Ninik Mamak Pemangku Adat Minangkabau tigo Luak dan rantau yang bertempat di rumah gadang ba anjuang, dalam ranah dusun Tuo Batu Batikam Limo Kaum Luak Tanah Datar. Artinya nama ormas ini dilahirkan di wilayah adat Lareh Nan Bunta selaku Limbago Mahkamah Adat Alam Minangkabau, yang saat ini salah satunya adalah situs purbakala batu batikam, tempat dimana penyelesaian perselisihan hukum adat tertinggi di Minangkabau, maka berdirilah MAAM sesuai keinginan masyarakat hukum adat Minangkabau, yang memiliki AD/ART dan Program organisasi, sesuai dengan aturan UU Ormas.

Demikianlah keterangan dari kami sebagai jawaban bagi para pecinta adat Minangkabau.

Jikok tak tau, batanyo.
Jikok tak talok, mambana.
Jikok tak pandai, Baraka.

Ingat pesan Angku
“BOLEH SALAH BACA
TAPI JANGAN SALAH PAHAM”

Wassalamu’alaikum wr wb.

22 Agustus 2021.
Luak Tanah Datar.
TTD
Tengku Irwansyah
Angku Datuk Katumangguangan
?????????

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait