Mentreng.com | Limapuluh Kota – Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Senin (7-10-2024)
Kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan
pemilihan serentak tahun 2024 dengan tema, “Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024″
Pemaparan dan penyampaian pandangan dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Azra mengatakan, ” Landasan Pemikiran pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan , untuk itu diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota yaitu mengawasi Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun tahapan yang sedang berlangsung saat ini yaitu tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ada beberapa potensi kerawanan pada tahapan kampanye salah satu nya adalah Netralitas ASN. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negera, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/ Perangkat Kelurahan.
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 9 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 yang menyatakan bahwa PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dirasa perlu untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 20 dengan tema “Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dr.Hari Efendi SS.MA dan Dewi Anggraini
SIP.MSI selaku Narasumber dalam penyampaian materinya, “Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah, 1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Seretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan & Manfaat Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema “Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini adalah untuk menyampaikan pandangan dan arahan umum tentang upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan serta persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang Netralitas bagi ASN di Kabupaten Lima Puluh Kota dan memberi pemahaman tentang larangan bagi ASN dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Pimpinan Bawaslu kabupaten Lima Puluh Kota.
Yoriza Azra, Narasumber Dr. Hari Efendi, SS., MA dan Dewi Anggraini, SIP,MSI, Dari Akademisi dan Praktisi, Kepala Dinas se Kabupaten Lima Puluh Kota, LO Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh dan Media serta Internal.(bee)