Berselang 30 Menit Satnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba

Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria inisial P (30 Tahun) yang diduga pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar, pada Sabtu (22/02/2025), sekitar Pukul 14.30 wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH , MH mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 10 (sepuluh) Paket Narkoba jenis Sabu.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi itu, Kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan pelaku inisial P didepan rumah milik orang tua pelaku, di perumahan Aldi Residen 4 Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kec.Tanjung Emas, Kab.Tanah Datar.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan Badan ditemukan di dalam kantong saku celana inisial P bagian depan sebelah kanan 5 (lima) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan tisu.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan didalam kamarnya ditemukan di dalam lemari 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit timbangan digital serta satu 1 (satu) pak plastik klip.

Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Ketua Pemuda dan Masyarakat setempat. Dihadapan saksi² inisial P mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, Ujar AKP Desneri, SH. MH.

Sementara barang bukti yang diamankan :
1. 10 (sepuluh) Paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta dibalut dengan tisu
2. 1 (satu) unit timbangan digital
3. 1 (satu) kotak bening
4. 1 (satu) pak plastik klip
5. 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna Biru
6. 1 (satu) helai celana levis pendek merek Bombooge warna biru.

Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Datar dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

Berselang 30 menit pada hari yang sama Sabtu (22/02/2025), Satnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap seorang lagi Pelaku Penyalahguna Narkotika jenis Sabu.

Berlokasi dirumah milik nenek Pelaku inisial A (33) Tahun Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kec.Tannung Emas, Kab.Tanah Datar. Telah dilakukan Penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu inisial A (33) Tahun.

Dengan barang bukti :
1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) tas kulit warna coklat merek OYPJ, 1 (satu) dompet warna putih merek Fragile, 1 (satu) kotak kaca pirek, 1 (satu) kotak kaleng warna gold, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna hitam, 1 (satu) kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek Honda Revo dengan Nopol BA 2538 EJ warna hitam.

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH , M.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu inisial A (33) Tahun.

Dengan kronologis sbb :
Benar pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, yang mana kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa inisial A sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu, untuk memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Petugas berhasil mengamankan inisial A, di Rumah Neneknya Jor. Nan Ampek Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar, Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar inisial A ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip dan 2 (dua) pak plastik klip yang disimpan di dalam tas kecil warna coklat.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Sopir Ambulance RS. Hanafiah Batusangkar tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan di dalamnya 1 (unit) timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) kotak kaca pirek yang disembunyikan di atas Loteng.

Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Masyarakat setempat, di hadapan saksi² inisial A mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, Ujar Kasat Desneri, SH., MH (**)

Pos terkait