Mentreng.com | Mukomuko – Sangat Disayangkan di bulan suci ramadhan masih ada saja oknum pengelola penginapan yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji alias melanggar norma agama, dimana perbuatan yang dimaksud yakni membuka tempat penginapan perbuatan mesum. Yang mana lokasi tersebut bertempat di daerah Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan namanya dimediakan mengatakan, kegiatan adanya penginapan Nibung 88 yang diduga memfasilitasi esek – esekkan sudah berlangsung lama, dan pengelola berinisial (BS).
Berawal sejumlah temuan kegiatan bukan pasangan suami istri, penginapan 88 di Danau Nibung, dapat sorotan keras dari pemuda untuk di tutup. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mendapati Lima pemuda lawan jenis yang menempati kamar di penginapan tersebut.
Bahkan sebelumnya sudah sering terjadi kena ciduk aparat penegak Perda, penginapan itu dijadikan tempat diduga melakukan kegiatan tak senonoh.
Zulkifli, pemuda Mukomuko mengatakan, minta kepada Satpol PP harus tegas menjalankan perda. Karena sudah sering terjadi penangkapan pasangan yang tidak muhkrim di penginapan tersebut.
“Akibat dari itu kita minta kepada Satpol PP harus tegas memberikan sanksi kepada pengelola penginapan untuk penutupan penginapan tersebut, “katanya pada media, Kamis (28/3/24).
Ia menambahkan, selama ini belum terlihat Satpol PP untuk memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha tersebut. Hal ini sudah sering terjadi dan minta kepada Satpol PP jangan hanya menjadi razia rutin saja seakan akan melakukan pembiaran.
“kita menilai petugas Satpol PP selama ini hanya mengikut razia rutin, belum ada tindakan tegas. Alasan lain meminta adanya penutupan dan pencabutan izin.” Tandasnya. (HS)