Mentreng.com | Tanah Datar – Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Alni mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 karena sanksinya jelas terancam pidana.
Di Kabupaten Tanah Datar Salah seorang dari caleg DPRD Provinsi yang maju disalahsatu Partai besar yang ada di Tanah Datar dengan sengaja memanfaatkan suasana duka untuk kampanye. Secara moral dan etika jelas-jelas telah melanggar, apalagi suasana berduka. Dalam suasana mengaji atau yang disebut manduo malam (dua malam) meninggalnya orang tua dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar.
Yang melakukan kampanye inisial RA caleg DPRD Provinsi dengan nomor urut 9 dari salahsatu partai besar membagikan kartu nama serta memperlihatkan model surat suara.
Hal ini terjadi pada Senin 12 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah duka di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung.
Menurut pendapat salah seorang anggota DPRD Tanah Datar yang dimintak pendapatnya melalui telpon dan tidak mau disebut namanya yang bisa dipercaya mengatakan, Secara etika dan moral beliau sudah melanggar apalagi beliau seorang caleg tidak mungkin tidak tau dengan aturan, pungkasnya.
Anak dari Almarhumah Meriyanto (Armen) Anggota PWI Tanah Datar mengungkapkan ketersinggungannya di media ini. “Saya secara pribadi sangat tersinggung sekali dengan apa yang dilakukan oleh inisial RA, karna disaat suasana berduka keluarga saya dan baru dua hari orang tua saya meninggal, beliau RA mempergunakan kesempatan untuk kampanye. Padahal beliau sudah tau aturan yang dilanggarnya”, pungkas Armen.
Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana,” tegas Meriyanto.
Sesuai aturan, yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat.
“Apalagi sampai tatap muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi,” sambungnya lagi.
Bentuk Pelanggaran dalam Pemilu yang Bisa Dipidana Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,
Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.**