Diduga Dua Pria Nagari Taram Simpan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Saat Diringkus Satnarkoba Polres Limapuluh Kota

Mentreng.com  |  Limapuluh Kota –  Satnarkoba Polres Limapuluh berhasil mengamankan dua orang pria yang di duga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kedua pria tersebut DS (43) panggil Dedi dan rekannya RY panggil Rido (31) kedua pelaku beralamat di Kenagarian Taram Kabupaten Limapuluh Kota keduanya di tangkap Minggu (3/11) 2024 sekitar pukul 01.30 WIB

Penangkapan keduanya, berawal adanya informasi dari masyarakat , sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota (Kecamatan Harau) sehingga satnarkoba di bawah pimpinan Iptu Andhika melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di rumah makan di Jorong Balai Cubadak Kenagarian Taram Kabupaten Limapuluh Kota, usai di lakukan penangkapan dari tangan keduanya di temukan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital serta uang sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pecahan uang 50 .000 sebanyak 12 lembar yang di duga hasil menjual barang haram sabu selain itu juga di temukan 2 butir pil ekstasi warna biru, tidak hanya itu juga di temukan pipet yang sudah di runcing kan dan 2 unit handphone masing – masing merek Vivo dan Infinix.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat narkoba Iptu Andhika di dampingi kanit narkoba Aipda Doni Arwanto membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka pada hari Minggu (3/11) 2024 sekira pukul 01.30 WIB, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat sehingga kita coba menyelidiki dan kita lakukan penangkapan, dari tangan keduanya kita temukan barang bukti berupa sabu dan pil Ekstasi juga timbangan digital dan uang sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu) terdiri dari 12 lembar pecahan Rp 50 .000 dan 1 buah kotak kecil yang di lapisi lakban,menurut pengakuan mereka barang bukti yang kita temukan adalah miliknya terang Andhika

Hingga saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota Jalan Raya Negara Tanjung Pati – Ketinggian, ikut di amankan barbuk berupa narkotika jenis sabu beserta alat timbang dan 2 unit handphone guna untuk penyelidikan lebih lanjut. (*bee)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait