Mentreng.com | Bandar Lampung – Inisial T Oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di SMKN Tanjung Sari bakal berurusan dengan hukum, pasalnya Aminudin Selalu kuasa pendamping dari Ratu Aini akan membuat laporan ke Kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut disampaikan Aminudin kepada awak media rabu, (11-09-2024). Menurut Aminudin, T telah menerima uang sejumlah 60 juta dari Ratu Aini pada tanggal 23 Juni 2019.
Dijelaskan Aminudin, uang 60 juta tersebut diminta oleh T kepada Ratu Aini dengan menjanjikan akan mengurus kenaikan pangkat 15 ASN, namun sampai hari ini ASN yang bersangkutan tidak naik pangkat, namun uang sejumlah 60 juta tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh T.
Ditambahkan Aminudin, pihaknya sudah berkali-kali meminta T untuk mengembalikan uang tersebut, namun T selalu berjanji-berjanji dan tidak pernah ditepati. Terakhir T berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Awal Agustus 2024 dengan alasan menunggu uang Sewa kontrakan kos-kosannya dibayar mahasiswa pengontrak kosan. Namun oleh pria yang beralamat di Jln. Bumi Nanti Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu tersebut tidak ditepati. Lalu T menjanjikan akan mengembalikan diakhir Bulan Agustus tidak juga ditepati. Terakhir T berjanji akan mengembalikan uang pada awal minggu pertama September dan kembali tidak ditepati T.
Oleh sebab itu menurut Aminudin pihaknya akan melaporkan T ke Aparat Penegak hukum dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Iya setelah berkali-kali kita minta agar T mengembalikan uang tersebut secara baik-baik tidak berhasil, maka dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke pihak kepolidian.” Jelas Aminudin.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, T belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.(Tim)