Diduga Lakukan Tindakan Cacat Prosedural, Manager ULP PLN Payakumbuh Dipolisikan

Mentreng.com  |  Payakumbuh – Merasa dirugikan akibat tindakan pemutusan sambungan listrik secara sepihak oleh PLN, seorang pelanggan PLN di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan manager ULP PLN (Persero) Rayon Payakumbuh, Yulius Ferianto, ke Mapolres Payakumbuh.

Pelaporan terhadap Manager ULP PLN Payakumbuh dilakukan pelanggan bernama, Jasman Nazar, warga RT 02/RW 02, Kelurahan Padangdata Tanahmati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (28/9) siang. Jasman mendatangi SPKT Polres Payakumbuh, guna menyampaikan pengaduan, kerena dirinya merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh Manager PLN.

“Benar, kita baru saja buat pengaduan terhadap Manager ULP PLN Payakumbuh ke polisi karena kami menduga yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan melawan hukum (pidana) dengan membuat tindakan yang cacat teknis dan prosedural,” kata Jasman, kepada wartawan di Payakumbuh.

Dalam surat aduannya tersebut, selain Manager ULP PLN Payakumbuh, Yulius Ferianto, Jasman juga melaporkan salah seorang pejabat PLN yakni, Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi ULP PLN Payakumbuh, bernama Nurul Alvitasari.

Jasman yang merupakan owner kantor hukum ‘Nobilles’ Law Office itu menyebut, ada 3 poin dugaan tindakan pidana yang diduga telah dilakukan pihak ULP PLN Payakumbuh terhadap dirinya selaku pelanggan/konsumen PLN.

“Pertama, yaitu perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pada pasal 335 ayat 1 UU KUHP. Kedua, terkait memasuki rumah orang lain tanpa seizin pemilik, sesuai pasal 167 KUHP,” lanjutnya.

Perbuatan melawan hukum lainnya, lanjutnya, yakni adanya tindakan sepihak yang dilakukan oleh Manager PLN, Yulius Ferianto, karena yang bersangkutan diduga telah memanipulasi data dengan cara merubah database pelanggan pada sistem PLN tanpa adanya permohonan/persetujuan dari pelanggan.

Menurut Jasman, tindakan memanipulasi data pelanggan PLN tersebut merupakan perbuatan pidana, karena diduga melanggar pasal 31 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menambahkan, dirinya telah menjadi korban tindakan semena-mena pihak ULP PLN Payakumbuh, atas penggunaan tenaga listrik untuk rumah huniannya atas nama pelanggan Nazaruddin Abbas, dengan ID Pel: 132300150571.

“Saya baru tahu beberapa waktu lalu sambungan listrik di rumah saya diputus secara sepihak oleh petugas PLN. Petugas datang ke rumah ketika kami sedang tidak berada di rumah. Tanpa ada surat pemberitahuan (pemutusan-red) sebelumnya,” keluh Jasman.

Padahal ia sudah melakukan pembayaran tagihan atas rekening listrik di rumah huniannya itu Selasa (30/8) lalu. Dia mengakui, memang terlambat membayar tagihan penggunaan listrik, tapi hanya hitungan hari dari tenggat waktu yang ditentukan PLN, karena kesibukannya bekerja.

Proses pemutusan sambungan listrik juga dilakukan pihak PLN tanpa meminta izin ke pemilik rumah. “Rumah saya ada pagarnya, saya dapat informasi dari tetangga, jika mereka masuk ke pekarangan rumah saya tanpa minta izin,” jelasnya.

Jasman juga menyebut, tidak habis pikir dengan kebijakan Manager ULP PLN Payakumbuh memigrasi dari kWh meter Pascabayar ke Pra Bayar tanpa persetujuan konsumen. Begitu dikonfirmasi, Jasman mengaku mendapat jawaban yang terkesan mengada-ngada dari manager ULP PLN Rayon Payakumbuh.

“Katanya, dasarnya itu Surat Perintah GM PLN Sumbar serta Surat Edaran Walikota Payakumbuh. Saya jelas kecewa dengan pelayanan buruk dari ULP PLN Area Payakumbuh. Bayangkan, orang yang mengerti hukum saja dibuat seperti ini, apalagi masyarakat yang buta hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Jasman yang merupakan praktisi hukum, mengaku dirinya sudah melayangkan somasi kepada pihak ULP PLN Rayon Payakumbuh atas tindakan melawan hukum terhadap dirinya. Namun, karena somasi tidak digubris, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke kepolisian.

Terpisah, Kasat Reskrim Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pelindo yang dikonfirmasi via telepon genggamnya menyebut saat ini laporan pengaduan atas nama Jasman Nazar, masih diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Belum masuk ke Reskrim, masih di SPKT. Kalau sudah di Reskrim, pasti dilaporkan penyidik. Yang pasti setiap laporan pidana yang masuk ke Mapolres Payakumbuh, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” sebut Akno Pelindo.

Manager ULP PT PLN (Persero) Rayon Payakumbuh, Yulius Ferianto, ketika dikonfirmasi sebelumnya mengaku membenarkan telah mengambil kebijakan sepihak atas pemutusan sambungan listrik ke rumah pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh PLN.

“Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ada itu aturannya, karena pemutusan sudah jadi kewenangan PLN, kalau telat bayar lewat dari tanggal 20,” sebut Yulius Yulianto.

Ditanya terkait kebijakan PLN perihal pemberlakuan kewajiban migrasi dari sistem Pascabayar ke Pra Bayar bagi pelanggan PLN yang telat bayar, Yulius juga menyebut memiliki dasar aturan untuk mengambil keputusan secara sepihak.

“Ada, kami menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah dari JM PLN Sumatera Barat, No. 0059 tanggal 28 Februari, tentang Kewajiban Migrasi penggantian tarif dari Pascabayar ke Pra Bayar. Juga ada di jurnalnya. Bahkan juga ada Surat Edaran Walikota Payakumbuh soal ini,” terangnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait