Mentreng.com | Sragi, Lampung Selatan – Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya oknum kepala desa yang mengisi bahan bakar exsafator merek Hitachi yang mana exsafator tersebut sedang mengerjakan perbaikan tanggul.12 Agustus 2024.
Diketahui pekerjaan perehapan tanggul tersebut adalah pekerjaan normalisasi yang mana anggarannya bersumber dari APBN.
Saat melakukan penelusuran di lapangan tim dari media mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja atau sebut saja oprator.tim dari media mempertanyakan siapa yang mengirim solar.
“Ari saputra selaku pekerja mengatakan kalo saya tidak tau cuman kalo pengawasnya pak rohmat tau.ucap ari
Tidak hanya sampai di situ saja Tim dari media pun meminta ari supaya menghubungi saudara rohmat melalui pia telepon WhatsApp nya.
Rohmat saat di konfirmasi mengatakan untuk BBM-solar yang ngirim pak kades setempat.ucapnya
Sementara itu salah satu masyarakat setempat yang namanya engan di sebutkan memberikan informasi terkait pengisian BBM alat exsafator tersebut di lakukan oleh oknum kades setempat inisial SG.ya memang betul pak setau saya yang ngisi atau yang ngirim solarnya itu pak kades.
“Bahkan untuk jaga malamnya juga yang mengondisikan pak kades setau saya gaji jaga malamnya 70 ribu.tadinya orang pusingan yang jaga malam tapi sekarang berhenti ya mungkin karna enggak sesuai gajinya.ucap sumber.
Sangat di sayangkan pengerjaan yang di biayai negara namun diduga menggunakan BBM bersubsidi yang mana melibatkan oknum kepala desa (kades-red)
Sementara itu oknum kepala desa saat di hubungi melalui pesan WhatsApp pada hari saptu.10 Agustus 2024.tim media meminta untuk ketemua bermaksud untuk mengkonfirmasi.oknum kades beralasan sedang berada di Lampung timur.
Perlu di ketahui pelaku penyalah guna BBM bersubsidi dapat di dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. (tim)