Dugaan Mark’up Miliaran Rupiah Inspektorat OKI: LSM Libas Minta APH dan Semua Pihak Awasi Pengunaannya

Mentreng.com  |  Kayuagung – Ketua Umum DPP Lembaga Sosial Masyarakat Lintas Besar Sumatera (LSM Libas) mempertanyakan kinerja Inspektorat OKI sejak tahun 2023 sampai 2024.

“Kami mempertanyakan kinerja Inspektorat OKI yang tak banyak mengalami peningkatan meski anggarannya telah naik, jika di tahun lalu (2023) Rp, 3.8 miliar lebih, dan di tahun ini (2024) Rp. 14.8 miliar lebih, artinya dari anggaran tahun 2023 ke tahun 2024 terjadi kenaikan anggaran yang cukup signifikan yakni sebesar, -+ Rp. 11 miliar,” ujar Husin Muchtar Ketua Umum LSM Libas, melalui relisinya kepada PPWI OKI media group di Kayuagung, Kamis 7 November 2024.

Dari anggaran Rp. 3.8 miliar lebih tahun lalu (2023) yang di kelola Inspektorat OKI berjumlah 93 paket terbagi 16 paket penyedia, 27 paket swakelola, dan 50 paket penyedia dalam swakelola. Sementara tahun ini (2024) anggaran yang di kelola Inspektorat OKI, Rp. 14.8 miliar lebih dengan jumlah 74 paket, 7 paket penyedia, 29 paket swakelola, dan 38 paket penyedia dalam swakelola.

Adanya kenaikan anggaran yang signifikan menjadi tanda tanya besar mengenai pengunaanya mengingat kinerja inspektorat OKI tak banyak terlihat. Kemudian kenaikan anggaran yang besar sangat rentan terjadi dugaan mark’up, dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kami menduga realisasi anggaran Inspektorat OKI tahun 2023 terutamanya di tahun 2024 berpotensi penyalahgunaan keuangan negara, dan terindikasi melanggar UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Terkait dengan dugaan itu pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak lain turut serta mengawasi penggunaanya jangan sampai ada penyimpangan sehingga membuat kebocoran keuangan negara, tutupnya.

Hingga berita diterbitkan, Inspektur Inspektorat OKI, Syaparudin saat dikonfirmasi di WhatsAppnya 0812-7872-*** tak kunjung aktif meski sudah ada tanda ceklis satu, (Ajep)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait