Dugaan Praktik Korupsi Pengadaan Chromebook di Disdik Lampung Selatan Mencuat: Harga Tak Wajar, Garansi Terpangkas, Temuan Kerusakan di Sekolah

Mentreng.com  |  Lampung Selatan – Rabu 01 Oktober 2025, Aroma tak sedap dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan kembali mengemuka, memicu Dugaan kuat tentang praktik korupsi yang terstruktur. Laporan resmi dari LSM Pro Rakyat yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 15 Juli 2025, mengungkap indikasi mark-up harga yang signifikan serta dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2024, yang melibatkan dua wilayah administratif, yakni Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Kejati Lampung telah mengambil langkah prosedural dengan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Saleh, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan berkas perkara tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskannya ke Inspektorat Lampung Selatan untuk dilakukan audit investigatif lebih lanjut.

“Benar, berkas perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook telah kami terima dari Kejati Lampung. Saat ini, Inspektorat Lampung Selatan tengah melakukan proses audit awal untuk mendalami potensi pelanggaran yang terjadi,” ujar Volanda melalui keterangan telepon.

Plt Inspektur Lampung Selatan, Anton Carmana, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 30 September 2025, juga membenarkan perihal penerimaan berkas perkara tersebut sekitar satu minggu sebelumnya.

“Ya, kami telah menerima pelimpahan berkas dari Kejari. Proses audit investigatif sedang berjalan intensif, dan kami menargetkan penyelesaian dalam kurun waktu dua minggu ke depan,” jelas Anton.

Dalam tahapan audit awal, Inspektorat telah memanggil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Lampung Selatan, Widiyarto, untuk memberikan keterangan teknis terkait mekanisme pengadaan. Selain itu, tim auditor Inspektorat juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah penerima bantuan.

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta bahwa Chromebook yang seharusnya memiliki masa garansi pabrikan selama 2 tahun, justru hanya diberikan garansi selama 1 tahun oleh pihak penyedia. Ironisnya, beberapa unit Chromebook bahkan telah ditemukan dalam kondisi malfunction, meskipun sebagian besar masih berfungsi sebagaimana mestinya.

Data komprehensif yang berhasil dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 38 sekolah dasar di Lampung Selatan menerima bantuan Chromebook, dengan alokasi masing-masing sekolah sebanyak 17 unit, sehingga total mencapai 646 unit.

Harga per unit yang tercantum dalam e-catalog PT Multi Talenta Lampung adalah sebesar Rp5 juta. Dengan kalkulasi tersebut, total nilai proyek pengadaan ini mencapai angka miliaran rupiah.

Akan tetapi, fakta yang lebih mencengangkan terungkap ketika dilakukan komparasi dengan penawaran dari penyedia lain yang mematok harga sekitar Rp3,25 juta per unit, dengan spesifikasi teknis yang justru lebih unggul.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Mengapa Disdik Lampung Selatan lebih memilih menerima penawaran dari PT Multi Talenta Lampung dengan harga yang lebih tinggi, namun kualitas produk yang justru lebih rendah?

Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik fraud dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan Chromebook.

Publik kini menanti langkah konkret dari Kejari Lampung Selatan setelah menerima hasil audit investigatif dari Inspektorat, dengan harapan kasus ini tidak hanya berhenti sebagai catatan birokrasi, melainkan benar-benar menyeret pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab ke hadapan hukum. (Soleh)

Pos terkait