Dukung Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Kota Solok Gelar Sosialisasi WHO Produk Makanan – Minuman di Desinasi Wisata

Mentreng.com  |  Kota Solok – Kementerian Agama Kota Solok mendukung Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal yang diterapkan mulai Oktober 2024 mendatang. Dukungan itu diwujudkan melalui Kolaborasi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Dinas Pariwisata, Diskomindf dan Dinas Perdagangan UKM. Sabtu (04/05/24).

Kolaborasi ini menjadi momentum untuk menyatukan berbagai pihak untuk membangun dan memperkuat ekosistem halal, dari Tingkat pusat hingga Tingkat terkecil di desa/kelurahan, sehingga menjadi jejaring percepatan sertifikasi halal yang strategis dan berkelanjutan.

Tampak Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024, Ketua MUI, Satgas Layanan Kota Solok, Dinas pariwisata Kota Solok, Lembaga pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pengelola Desa Wisata Atau Kelurahan, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Auditor Halal, Pelaku Usaha, ASN di Lingkungan Kantor Kemenag.

“Wajib Halal Oktober 2024 merupakan agenda nasional yang akan diikuti oleh 3000 Desa Wisata se Indonesia, Dalam kegiatan Desa Wisata akan digelar 5 (lima) item yakni: Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Sosialisasi dan Edukasi Sertifikat Halal bagi Pelaku usaha, Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal di tempat atau on the spot, Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal dan Coaching Clinik”Ucap Ketua Satgas Kota Solok H. Adrinoviyan.

Selanjutnyan H. Adrinoviyan mengatakan, Tilok Lokasi Kampanye Wajib Halal di Kota Solok di pusatkan di Lokasi wisata Pulau Belibis yang mempunyai banyak pelaku usaha makanan dan minuman, serta menghadirkan pelaku usaha dari 13 kelurahan se Kota Solok.

Kegiatan Desa Wisata dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/PP.00.01/MK/2024 yang ditanda tangani oleh Menparekraf pada 25 Maret 2024 dan diedarkan pada Gubernur dan Bupat/Walikota se Indonesia,Ketua Asosiasi Usaha Parekraf dan pelaku Usaha Sektor Parekraf.

“Apresiasi yang tinggi dan ucapan terimakasih atas fasilitas acara yang diberikan Dinas Pariwisata, dan aparat yang terkait, dengan kerjasama yang baik. Ketika Kerjasama yang baik telah dilaksanakan, akan mendapatkan hasil yang lebih baik, melalui sosialisasi yang dilaksanakan kita akan mendapatkan hasil yang terbaik”pesan Dodi Jonedi ketua MUI.
“Ada yang bersinergi yang sedang duduk Bersama, pertama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kedua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ketiga Majlis Ulama (MUI), untuk pelaksanaan dari Pemerintahan yaitu Kementerian Agama”tambah Ketua MUI

“Di Sumatera Barat tercatat ada 338 destinasi wisata yang menjadi daya Tarik wisata. Ini menjadi peluang untuk mengkampanyekan wajib halal 2024 dan 9 (Sembilan) destinasi wisata terdapat di Kota Solok namun yang mendapat anugrah penilaian hanya 5 (lima) kelurahan yakni, Kelurahan Kampung Jawa, Kelurahan Koto Panjang, Kelurahan Sinapa pilian Kelurahan KTK dan kelurahan Simpang Rumbio”sampai Fauzi Kabid Destinasi Pariwisata.

H. Mustafa menyampaikan dalam kondisi saat ini tidak ada yang akan menolak, bahwa proses sertifikasi halal untuk produk yang dilahirkan oleh Ekomoni Kreatif/Rumah tangga merupakan sesuatu keniscayaan, sesuatu kemestian dan sesuatu yang wajib kita ikuti dan harus dilaksanakan.

“Kita yang umat Islam yang hidup dalam suatu negara, maka perlu campur tangan negara agar apa yang dikonsumsi umat muslim di Indonesia ini dipastikan halal”urai KakanKemenag

Pertanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan harus tersertifikasi halal. Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014. kampanye wajib halal akan dilakukan di desa wisata, yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia. Ada tiga ribu titik desa wisata yang menjadi objek pendampingan halal, Selain sosialisasi pendampingan halal, kegiatan ini juga melayani pelaku usaha yang akan menerbitkan sertifikat halal produknya setelah mengantongi NIB (nomor induk berusaha).

Diakhir kegiatan di serahkan sertifikat yang sudah terbit kepada beberapa orang pelaku usaha oleh Kepala Kantor Kementeian Agama Kota Solok, Ketua MUI, Kabid Destinasi Pariwisata, Ketua Satgas dan Sekretaris Satgas Kota solok. (Helda)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait