Mentreng.com | Kayu Agung – Anggaran dengan nama kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, tengah menjadi perbincangan hangat.
Bagaimana tidak anggaran dengan kegiatan perjalanan dinas biasa KPU Kabupaten OKI dianggarkan menyentuh angka Rp 3.262.651.000 pada tahun 2024 ini.
Salah satu seorang masyarakat juga merasa kaget dengan besaran anggaran Perjalanan Dinas Biasa KPU OKI, yakni Raden. “Iya jadi kaget saja mendengarnya, kok bisa yaa anggaran miliaran itu hanya diperuntukkan untuk satu kegiatan saja,” ujarnya dengan heran.
Apakah anggaran sebesar itu tidak kebesaran dan pemborosan, mengingat penggunaannya hanya di kegiatan Perjalanan Dinas Biasa. Anggaran pesta rakyat saja tidak sampai sebesar itu, yakni hanya sebesar satu miliar rupiah lebih, itupun sudah mendatangkan artis Ibukota.
Sementara itu, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskatis) Kabupaten OKI, Harry Putra, dirinya mengatakan.
“Terkait dengan anggaran perjalanan dinas biasa KPU Kabupaten OKI yang berjumlah miliaran rupiah, perlu untuk Kita cermati, dalam realisasi penggunaannya, apakah memang diperuntukan dengan sebenarnya, hal ini yang kedepan perlu Kita awasi jangan sampai anggaran perjalanan binas biasa KPU itu di salahgunakan,” pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan tidak memberikan penjelasan dan keterangan apapun meski telah diminta konfirmasi. (Agung J)