GM PEKAT-IB Lampung Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Korupsi Harus Diberantas Tuntas!

Mentreng.com  |  Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda (GM) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, memberikan dukungan penuh terhadap seruan Presiden Joko Widodo agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPW GM PEKAT-IB Lampung, M. Indra Kurniawan, dalam keterangannya hari ini menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, (28/8/2024).

Aktifis sekaligus pegiat anti korupsi yang akrab disapa Bung Indra tersebut, mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi yang mendesak DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kami GM-PEKAT-IB Lampung sangat mendukung penuh langkah Presiden Jokowi. RUU Perampasan Aset ini merupakan alat yang sangat efektif untuk melawan korupsi dan mengembalikan aset Negara yang telah hilang akibat tindakan korupsi,” ujarnya.

Indra menyoroti bahwa RUU ini menawarkan perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar usulan, tetapi merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa kita. Korupsi telah merampas begitu banyak hak rakyat dan menghambat pembangunan. Melalui RUU ini, kita bisa memberikan pukulan telak bagi para koruptor dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri,” tegas Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa “dengan RUU ini, aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

GM PEKAT-IB Lampung juga menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, yang telah diusulkan sejak 2012.
“RUU ini telah lama tertunda. Kami mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasannya dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang,” ungkap Indra.

Indra juga menyoroti ketidakadilan dalam proses legislasi. “Kami memperhatikan bahwa RUU Pilkada dapat diproses untuk segera diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, sementara RUU Perampasan Aset yang sangat krusial dalam pemberantasan korupsi masih terkatung-katung di DPR. Kami bertanya-tanya mengapa proses ini tidak bisa dipercepat sebagaimana RUU lainnya,” ujarnya.

Diketahui RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi korupsi dengan mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Adapun tiga perubahan utama yang diusung oleh RUU ini adalah:

Perampasan Aset Tanpa Menunggu Putusan Pidana: Aset hasil kejahatan dapat dirampas segera tanpa menunggu putusan hukum tetap.
Pemulihan Aset yang Lebih Efektif: Memudahkan proses pengembalian aset negara yang telah dicuri.
Peningkatan Efektivitas Penegakan Hukum: Mengubah fokus penegakan hukum dari hanya pelaku ke penanganan aset kejahatan.

Indra juga menerangkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki beberapa keunggulan, antara lain “dapat memberikan efek jera, yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan karena para pelaku akan takut kehilangan aset hasil kejahatannya. Pemulihan Aset Negara, dalam hal ini dapat mengembalikan aset Negara yang telah dicuri dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Perubahan Paradigma Penegakan Hukum: Mengubah fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku tindak pidana, tetapi juga pada aset hasil kejahatan”, terang nya.

GM-PEKAT-IB Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta bersama-sama mengawal proses pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kami berharap dukungan dari berbagai pihak lapisan elemen Masyarakat untuk dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan Negara. Ini adalah perjuangan kita bersama untuk Indonesia yang bersih dari korupsi,” tutup Indra.(Didi)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait