Kapolres Tanah Datar Ungkap Kasus Curanmor Melalui Press Release

Mentreng.com | Tanah Datar – Polres Tanah Datar kembali mengungkap Kasus Pencurian kendaraan Sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, hal tersebut diungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K.,M.Si yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Joni Isnandar, SH, waka Polres Kompol Andi P.Lorena, SH, Jum’at (19/08/2022).

Dalam press Release tersebut Kapolres mengungkapkan ada pelaku 2 orang, para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan menggunakan Kunci T serta memanfaatkan kelengahan dari korban.

Penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut bermula dari
laporan masyarakat nama Jon Fionis yang kehilangan sepeda motor pada hari sabtu 30 Juli 2022 bertempat di Mesjid Baiturahim Jorong Lareh Nan Panjang Nagaei Atar Kecamatan Padang Gantiang.

Kesempatan tersebut dipergunakan di saat Korban Jon Fionis melaksanalan sholat di Mesjid Baitul Rahim Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting.

Berdasakan keterangan korban bahwa Pelaku melakukan Pencurian yaitu pada saat sepeda motor sedang di parkir yang pemiliknya lengah selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya yaitu berupa Kunci leter T, setelah berhasil hasil pencurian tersebut di jual kepada
masyarakat perorangan di wulauah Solok dan Darmasraya.

Setalah kejadian tersebut korban Jon Fionis melapor ke Polres Tanah Datar pada hari Minggu 31 Juli 2022,

Kapolres menerangkan, Setelah menerima laporan tim Reskrim Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa CCTV di Mesjid Baitul Rahim Atar. Diketahui pelaku berjumlah dua orang.

Pelaku inisial BR (50) yang beralamat di Kecamatan Koto Baru Kabupaten Tanah Datar dan AS (43)
Yang beralamat di Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Sementara BR ditangkap di Kecamatan Sungayang Tanah Datar dan As ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku mereka telah berulang kali melakukan curanmor tersebut di wIlayah hukum Polres Tanah Datar.

” Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 9 Unit sepeda motor

Dikatakan Kapolres setelah pihaknya melakukan introgasi para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali diwilayah Hukum polres Tanah Datar.

” Atas perbuatannya kedus pelaku diancam pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman paling berat 7 Tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang ada, salah satunya pelaku curanmor, untuk keamanan diharapkan masyarakat menggunakan kunci ganda dan jika menitipkan motor harus ada petugas yang menjaganya, hal ini dilakukan demi mengantisipasi pelaku curanmor.

“Kami berkomitmen akan lakukan tindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan kepada masyarakat Tanah Datar. Mari warga Tanah Datar bersama sama melindungi diri dari potensi gangguan dan laporkan segala tindak kejahatan ke
Pokres atau Poksek terdekat, jelas Kapolres.**

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait