Mentreng.com | Tanah Datar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mengeksekusi terpidana Afrizon untuk menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Batusangkar setelah ia dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu “Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024″ di Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (13/12/2024)
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Tanggal 25 November 2024 dengan Amar:
– Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada.
– Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda RP 6000.000,- (Enam Juta Rupiah) Subsider 2 (Dua) bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Padang kemudian diputus dengan Amar : “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar”. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang yang telah inkracht tersebut telah dilaksanakan eksekusi dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar nomor PRINT – 880/L.3.17/Eku.3/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga perkara ini selesai.
Dalam perkara pemilu ini, motif pelaku yaitu Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024″ di Kabupaten Tanah Datar.
Setelah melalui proses di Bawaslu Tanah Datar bersama dengan Gakkumdu, dan proses penyidikan oleh Polres Tanah Datar, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar memproses penuntutannya ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Akhirnya, pengadilan memutuskan Afrizon bersalah melanggar pasal 188 Jo pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada
Kajari Tanah Datar Anggiat A.P Pardede, S.H., M.H berharap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kajari juga menghimbau agar setiap anggota masyarakat tetap taat hukum dan turut mewujudkan ketertiban umum, termasuk tertib dalam pelaksanaan pemilu ke depan tanpa pelanggaran-pelanggaran hukum”. **