Kejanggalan Anggaran Kecamatan Cengal Disoroti LSM Ganas, Siap laporkan Ke Penegak Hukum

Mentreng com | Cengal, OKI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional (Ganas) menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja penyediaan dan swakelola di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),Rabu 11/06/25, pada tahun anggaran 2024. Ketua DPW Ganas Sumatera Selatan, Irwansyaputra, menyebut ada indikasi pemborosan serta potensi pengadaan fiktif yang perlu diaudit secara mendalam.

“Beberapa jenis belanja seperti alat tulis kantor, makanan rapat, hingga pakaian dinas tercatat dilakukan berkali-kali hanya dalam bulan yang sama. Ini mengundang pertanyaan karena bisa saja merupakan bentuk mark-up atau pengadaan yang tidak riil,” ujar Irwansyaputra kepada wartawan.

Item yang Disorot

Ganas memaparkan sejumlah item yang dinilai janggal berdasarkan data yang mereka himpun:

Belanja Alat Tulis Kantor dilakukan empat kali pada bulan Maret, dengan nilai masing-masing Rp6.860.000, Rp1.243.000, Rp4.890.000, dan Rp1.375.000.

Belanja Makanan dan Minuman Rapat muncul lima kali dalam satu bulan, dengan besaran bervariasi antara Rp3.600.000 hingga Rp27.000.000.

Belanja Jamuan Tamu tercatat senilai total Rp51.450.000 dalam satu tahun.

Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dianggarkan sebesar Rp185.500.000 pada Mei 2024. Ganas mempertanyakan realisasi dan distribusi pakaian tersebut ke desa-desa.

Ganas juga menyoroti pengadaan komputer, mebel, pendingin ruangan, bahan cetak, dan kertas yang dilakukan secara terpisah namun dalam periode waktu berdekatan. Mereka menduga ini merupakan strategi pemecahan paket agar tidak melewati ambang batas lelang.

Di sisi swakelola, tercatat adanya tiga kali perjalanan dinas untuk kegiatan serupa hanya dalam bulan Januari. Selain itu, honorarium narasumber muncul dalam dua item anggaran berbeda tanpa kejelasan kegiatan.

“Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah atau Inspektorat, kami siap melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Irwansyaputra.

Klarifikasi dari Camat Cengal

Sementara itu, Camat Cengal, Musa, saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai ketentuan.

“Maaf Lia, aku gamblang saja jawab WA kamu ini ya. Seluruh yang kami kerjakan itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan. Audit juga sudah dilaksanakan dan alhamdulillah sudah berjalan semua sesuai aturan, untuk kantor kito,” jelas Musa.

Terkait belanja pakaian dinas senilai Rp185 juta, Musa menegaskan bahwa pengadaan pakaian dinas Pilkada tersebut dilakukan melalui pihak ketiga berdasarkan e-katalog resmi yang dipandu oleh LPSE Kabupaten OKI.

“Itu pakaian Hansip dan pemborongnya pihak ketiga, bukan kami. Kami hanya mendistribusikan ke desa-desa. Tanda terima dari desa-desa juga lengkap. Silakan dicek langsung,” tambahnya.

Hingga kini, Ganas tetap meminta adanya keterbukaan dan audit menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik. Namun Camat Musa tidak menjelaskan untuk anggaran perjalanan Dinas tidak dijelaskan.(M***)

Pos terkait