Mentreng.com | Kota Solok – Dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, Mustafa, secara aktif mengikuti Diseminasi Strategi Nasional dan Panduan Pendidikan Antikorupsi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pihak, termasuk Kemenag, dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Diseminasi dilaksanakan secara daring pada Kamis (12/09/2024) di ruang kerja Kepala Kemenag Kota Solok. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah, termasuk Kemenag, untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan korupsi.
Kepala Kemenag Mustafa menyatakan, “Partisipasi kami dalam kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Kemenag Kota Solok yang lebih bersih dan transparan. Kami berkomitmen untuk menerapkan strategi-strategi yang telah dipelajari dalam menjalankan tugas sehari-hari.”
Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait memberikan pemaparan mendalam tentang strategi nasional dan panduan pendidikan antikorupsi. Hal ini diharapkan dapat mendorong seluruh peserta untuk menerapkan praktik-praktik terbaik dalam membangun budaya antikorupsi di instansinya masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kota Solok akan mengintegrasikan materi yang diperoleh dalam program-program internal dan melakukan sosialisasi kepada seluruh staf. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi dalam setiap aspek pelayanan publik. (helda)