Mentreng.com | Tulang Bawang Barat – Kepalou tiyuh sumber jaya merupakan pejabat publik yang memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh (NURHASAN) Kepalou tiyuh sumber jaya, Kecamatan gunung agung, Kabupaten tulang bawang barat Ia terkesan menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh pihak media dan lembaga terkait penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2025 Kejadian ini terjadi pada Senin (29/09/2025).
Sejumlah awak media yang mendatangi Kantor balai tiyuh sumber jaya,kebetulanbertemu dengan kepalou tiyuh nya sendiri ,Saat ditanya anggaran realisasi anggaran,kepalou tiyuh sedikitpun tidak mau menjawab terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan baik dari pembagunan dan yang lainnya,maaf mas saya lagi ada urusan dengan warga,ungkap dia Tim media pun menyatakan maksud kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi soal realisasi Dana Desa tahun anggaran tahun 2022 2023,2024 sampai 2025
Namun, hingga beberapa saat kepalou tiyuh sumber jaya pergi begitu saja bahkan tidak ada jawaban atau upaya dari Kepalou tiyuh untuk menerima kedatangan tim awak media untuk mendapatkan komfirmasi tentang realisasi anggaran yang kepalou tiyuh kelola selama dia menjabat pun tidak direspons. Bahkan saat tim media mendatangi beberapa aparatur yang berkumpul dibalai tiyuh mereka hanya selaku RT,yang dihebohkan lagi semua aparatur dari kaur,kasi,dan RK nya pun pergi seolah olah menghindar,dugaan kuat kepalou tiyuh sumber jaya(NURHASAN)ada kong kalikong dengan aparaturnya.
Lanjut tim bertanya kepada aparatur sumber jaya selaku RT mereka wajib tau,tapi yang dianehkan lagi saat tim bertanya tentang pembagunan,dan anggaran ketahan pangan,semua BUNGKAM,tidak ada yang bisa memberi keterangan,karna ada salah satu RT tiba tiba ada yang menghubungi dia,dan setelah sudah ditelpoan kepalou tiyuh dia mencoba mereka vidio tampa izin dari tim media dan lembaga,saat ditanya bapak merekam kami,ia katanya,siapa yang suruh bapak merekam kami,katanya saya disuruh kepalou tiyuh(NURHASAN)ungkap dia.
“Sungguh disayangkan, sebagai pejabat publik, seharusnya Kepalou tiyuh sumber jaya bisa menjadi teladan dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat,atau kepada kalangan publik” ujar masyarakat,sumber jaya.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan dana desa yang mereka realisasikan.
Sikap tertutup dari Kepalou tiyuh sumber jaya ini tentu menimbulkan tanda tanya dan kesan kurang kooperatif terhadap tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Untuk itu, kami berharap pihak imspektorat terkait dan BPK kabupaten tulang bawang barat,serta Camat gunung agung dapat memberikan arahan kepada kepalou tiyuh sumber jaya, karna agar lebih terbuka dalam memberikan informasi yang menjadi hak publik.
Itu uang negara masyarakat perlu tau termasuk kalangan publik,agar dapat transparan dan akuntabel,karna barang siapa dengan sengaja merugikan keuangan negara dan perekonomia negara,maka dapat dikenakan Undang Undang tindak pidana korupsi,nomor 31 tahun 1999,apabila perbuatan tersebut dilanggar maka dapat dikenakan sangsi dan hukuman sesuai dengan aturan pemerintah.
Tim/Didi……bersambung.