KUA Tanjung Harapan Tekankan Hak dan Kewajiban Suami Istri

Mentreng.com  |  Kota Solok – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Zulkifli Zukma memimpin prosesi akad nikah pasangan pengantin Sudi Mulyono dengan Fitri Nohari yang keduanya merupakan Warga Banda Balantai Kelurahan Kampung Jawa Jum’at, 06 Desember 2024 pukul 09.00 WIB. Pernikahan berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Tanjung Harapan.

Dalam Akad Nikah ini, Zulkifli Zukma yang bertindak sebagai penghulu dan sekaligus bertindak sebagai wali hakim, menyampaikan dalam khutbahnya, mengenai hak dan kewajiban suami istri yang harus dijalankan oleh kedua pengantin dalam berumah tangga agar tercipta keharmonisan dalam berumah tangga.

“Karena dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing diharapkan pernikahan dapat berjalan sesuai harapan menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah,” jelas zulkifli zukma

Zulkifli Zukma mengatakan bahwa pernikahan ini berwali hakim karena orang tua dari Fitri Nohari secara syariat tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan anaknya sehingga menyebabkan secara hukum Islam wali dari Fitri langsung berwali hakim dalam menjalankan akad nikah ini.

“Harapan kita kedua pasangan ini dapat membina keluarga yang sejahtera dan penuh kasih sayang sehingga meraih ridha Ilahi,” tambah zulkifli sukma

Pernikahan ini berlangsung dengan khikmat yang disaksikan oleh keluarga kedua mempelai dan diakhiri dengan do’a bersama dan pemberian buku nikah oleh Bapak KUA, semoga pasangan yang sudah resmi menjadi suami isteri ini dapat menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. (helda/MH)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait