Mentreng.com | Tanah Datar – Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024. Masa Tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di Kabupaten Tanah Datar seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai besar yang berlambang beringin daerah pemilihan Sumatera Barat 1 inisial RA terang terangan melakukan kampanye di masa tenang pada hari Senin 12 Februari 2024 dirumah warga tepatnya di Gunung Gunung Lubuak Tapuak Nag.Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Tanah Datar, Senin (12/02/2024) sekitar pukul 29.00 Wib.
RA membawa seorang juru bicara pada malam itu inisial MI yang begitu agresif menyampaikan pada yang hadir. Membuka contoh Surat Suara, membagikan kartu nama kepada yang hadir.
Pengakuan dari salah seorang yang hadir pada malam itu yakni Bapak SAR Malin Kayo mengatakan, Saya dikasih uang seratus ribu dengan sembunyi sembunyi, bahkan saya melihat ada dikasih pada ibuk ibuk, Ungkap Malin Kayo. Sementara yang hadir pada umumnya yang awam dengan UU pemilu.
“Disaat Orang dalam berduka RA melakukan kampanye sementara sudah dalam masa tenang”.
Setelah dikonfirmasi melalui Washap kepada RA beliau berkilah “Saya tidak kampanye tolong dipahami tetapi saya dimintak oleh keluarga untuk memberitahukan keluarga, karena mereka ingin ada yang mewakili di DPRD Provinsi, jawab RA.
Kalau hanya menyampaikan sesuatu hal kenapa ada membagikan kartu nama dan mengeluarkan contoh kertas surat suara.
Akibat perbuatannya itu maka pihak keluarga Meriyanto (Armen) yang hadir pada malam itu dan yang mengetahui secara langsung melaporkan ke Bawaslu Tanah Datar, dengan nomor laporan ,005/LP/PL/Kab/03.19/II/2024.**