Mentreng.Com | Lampung Selatan – Proyek lanjutan peningkatan pengaman Pantai Canti dan Pantai Banding, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, bernilai Rp27.073.792.190 dari APBN 2025 kembali menuai sorotan tajam.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dinilai bermasalah karena diduga hasil konstruksi di lapangan jauh dari standar kontrak.
Pelaksana proyek adalah PT Fata Perdana Mandiri (Aceh) dengan konsultan pengawas PT Gunung Giri Engineering Consultant KSO PT Duta Bhuana Jaya KSO CV Intishar Karya (Surakarta, Jawa Tengah).
Namun, hasil pengamatan LSM PRO RAKYAT di lokasi proyek menemukan banyak kejanggalan, mulai dari cincin cor beton pengganti batu yang rapuh, retak, hingga mudah hancur, hingga pemasangan material batu yang tidak seragam dan tidak sesuai ukuran teknis.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E Senin (29/9/2025) di Kalianda Lampung Selatan menegaskan bahwa proyek ini bernilai miliaran rupiah dan bertujuan melindungi masyarakat pesisir dari abrasi dan naiknya permukaan air laut. Namun kenyataannya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan berpotensi merugikan negara.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan. Beton yang rapuh jelas tidak sesuai standar mutu. Jika volume pekerjaan kurang dan mutu tidak sesuai kontrak, maka itu sudah masuk ranah hukum. SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung selaku pemilik pekerjaan harus bertanggung jawab penuh,” tegas Aqrobin.
Senada, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menilai lemahnya pengawasan semakin memperburuk kualitas proyek. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak bisa hanya menjadi pendamping formal, tetapi juga wajib ikut bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
“Proyek ini statusnya proyek nasional dan ada pendampingan hukum dari kejaksaan. Namun jika di lapangan ada kekurangan volume atau kualitas yang buruk, maka kejaksaan tidak boleh hanya duduk manis. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menegaskan bahwa pihak instansi terkait, yakni BBWS Mesuji Sekampung melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, tidak bisa lepas tangan. Sebagai pengguna anggaran, instansi teknis wajib memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi kontrak, bukan sekadar melepas proyek ke kontraktor.
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa proyek ini bukan hanya soal fisik semata, tetapi juga menyangkut keselamatan pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan nilai anggaran mencapai Rp27 miliar dari APBN, kualitas teknis hasil pekerjaan wajib sesuai kontrak, dan keterlibatan masyarakat harus diperhatikan.
“Jika kualitas pekerjaan amburadul, maka yang dirugikan adalah rakyat sendiri. Kami meminta BPK RI, dan khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada kecurangan, maka jelas ada pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” pungkas Ketua Umum LSM PRO RAKYAT.
Sementara itu, PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung pada Balai Besar Wilayah Sungai Sekampung, Ketut Purne belum memberikan tanggapan, meskipun nomor ponselnya whatsapp aktif tapi tidak direspon. ( Tim Red )