Mentreng.com | Kayu Agung – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024 menjadi sorotan, terutama terkait pembayaran proyek yang tak kunjung dirampungkan oleh Pemerintah Daerah.
APBD Kabupaten OKI tahun 2024 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2,6 Triliun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD. Implementasi anggaran ini dimulai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Bupati OKI pada Januari 2024 lalu.
Pengamat hukum nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, saat diminta menanggapi pada Selasa (30 September 2025), menyoroti potensi pelanggaran undang-undang terkait keterlambatan pembayaran proyek-proyek tersebut.
Menurutnya, keterlambatan ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, dan transparan.
Selain itu, Alfan Sari juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Alfan Sari meminta agar Bupati OKI, Muchendi, segera memberikan solusi dan kepastian kepada para kontraktor yang haknya belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu hasil konfirmasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat dan para kontraktor berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. (Tim/PPWI OKI)
Referensi: Kontraktor di OKI Menjerit, Tagihan Proyek 2023-2024 Belum Dibayar Pemerintah Daerah: Advokat Soroti Potensi Pelanggaran Hukum. (Berita 1)