Mentreng.com | Dharmasraya –
Gugatan Ngateman atas Polres dan Jaksa penuntut Umum dapat tantangan dari 20 orang ahli hukum. Namun pencari brondol sawit itu tetap tangguh bersama pengacaranya dari kantor Advokat St.Syah ril & Rekan Pagaruyuang Bt.Sangkar.
Perkara praperadilan yang tercatat di bawah No.02/Pid.Pra/2034 itu mulai disi dangkan Pengadilan Negeri Dharmasraya. Dalam perkara itu Polres maju dengan 16 orang pendekar hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dengan 4 orang ahli hukumnya dalam menghadapi gugatan sibuta hukum itu.
Begitu antara lain dikatakan pengacara Ngateman Leonardo Haryo Agung Jatmi ko, S.H bersama Sts.Dt.Rajo lndo, S.H. M.H
dari kantor Pengacara St.Syahril & Rekan tersebut di Pulau Punjung.
laki laki pencari brondol (buah sawit yang jatuh). Dari mengumpul brondol itu laki-laki keturunan Jawa itu menghidupi keluarganya Masyiah dengan 3 orang anak. Tahu-tahu dia dituduh main judi di kebun sawit.
Atas tuduhan itu Ngateman dapat bantuan dari kantor Pengacara tersebut. Ternyata Ngateman keturunan Jawa kelahiran lampung itu dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Pulau Punjung yang diketuai Ikbal Lazuardi. S.H Dengan 2 hakim anggota Dedy Agung Prasetyo. S.H dan Tedy Rinaldi Santoso, S.H serta Panitera Pengganti Rita Fauziah. S.Hi.
Atas putusan pidana No.91/Pid.B/2023 itu Jaksa penuntut umum Efriza Lasyersi, S.H Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. Surat Kasasi dari Jaksa penuntut umum tgl. 9 Oktober 2023 itu setelah diterima Mahkamah Agung R.I, langsung menyidangkannya. Akan tetapi Mahkamah Agung R.I. dari proses persidangannya menolak permo honan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Bahwa dengan demikian perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Ngateman merasa lega.
Sehubungan dengan itu sesuai dengan ketentuan psl 27 ayat (1) bahwa segala warga negara sama didepan hukum dan pemerintahan. Maka Ngateman diberikan hak untuk menuntut haknya dan pengembalian nama baik serta harga dirinya. Pe nuntutan/permohonan itu dilakukan Ngateman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Praperadilan.
Sebenarnya Ngateman hanya mampir ketempat orang main judi dadu kuncang itu minta segelas air kemasan karena kehausan dari mencari sapi orang tuanya sudah dua hari tidak pulang. Untuk mem beli segelas air minum saja tidak punya uang karena itu minta air minum ke bandar judi itu.
Setelah itu pulang dan pergi membuat perhitungan pertunangan anaknya Fitri ke rumah orang tua Irfan di Panyubarangan. Begitu kata Pengacara Ngateman Leonar do Haryo Agung Jakmiko, S.H, bersama St.Syahril Amga Dt.Rajo Indo, S.H, M.H yang mantan anggota DPRD Tanah Datar itu.
Atas perkara Praperadilan No.2/Pid. Pra/2024/PN.Plj. Pihak Polres dalam menghadapi perka itu menghadapkan 16 orang pendekar hukum sebagai kuasanya . Sementara itu pihak Kejaksaan akan menampikan enam orang ahli hukum sebagai kuasanya. Dengan demikian dalam perkara praperadilan tersebut akan tampil 20 orang pendekar hukum, jelas Haryo. (Red)