Mentreng.com | Lunang, Pesisir Selatan – Umumnya diketahui bahwa pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, Sabtu 30 Maret 2024.
Meski begitu, masih saja banyak warga yang belum paham betul, profesi jurnalis atau wartawan.
Berdasarkan informasi dari reporter lapangan Sabtu malam ini, ada peristiwa yang berbentuk tudingan sepihak dari seorang oknum warga dengan berinisial (B).
“Saat tim media lintaspenjuru.com saat berkoordinasi ucapan iklan selamat bulan suci Ramadhan dan hari Raya idul Fitri.
Oknum berinisial (B), berkata kasar jangan mengemis hidup kau, besok saya laporkan sama Polsek Tapan, “ucapannya lewat pesan WhatsApp.
Saat media lintaspenjuru.com konfirmasi sama Kapolsek Tapan Aldius, SH, mengatakan tidak kenal yang Inisial (B) , “ungkap Aldius SH.
Dalam waktu dekat Riki Ariadi, Direktur utama media lintaspenjuru.com buat laporan ke kantor Polres Pesisir Selatan.
Dirinya juga mengecam keras atas kata-kata inisial (B) yang menghina profesi Wartawan, dimana (B) mengatakan bahwa Wartawan tidak berguna hanya kesana kemari jual mulut menawarkan jasa, bahkan menyebut Wartawan itu pengemis.
Terpisah, Hidayat Saleh, yang juga berprofesi wartawan ini, menyesalkan ucapan yang dilontarkan inisial (B), yang melecehkan profesi wartawan, mengatakan wartawan meminta – minta, alias pengemis.
Hidayat menambahkan menurutnya, ucapan yang dilontarkan inisial (B) sangat buruk, dan mencoreng nama baik pers di Indonesia. Saya sangat tidak terima karena profesi saya juga seorang wartawan, sesudah itu, inisial (B) mencatut Polsek Tapan, “ucap Hidayat.
Berawal, saat berkoordinasi untuk pemasangan iklan bulan suci rahmadan dan idul fitri, dengan begitu inisial (B), melontarkan ucapan yang merendahkan martabat jurnalistik, meminta, mengemis. “Kata Hidayat, pada media melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/3/2024).
Masih Hidayat, sangat mengecam keras apa yang diucapankan Inisial (B), yang sangat melecehkan profesi wartawan dan juga mengintimidasi wartawan. Bukan itu saja dalam pesannya inisial (B) juga menyebut nama instansi penegak hukum Polsek Tapan, seolah – olah sepertinya Polsek Tapan, body guard inisial (B), “ungkap Hidayat. (Hidayat Saleh)