Mentreng.com | Batusangkar –
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar melakukan Orientasi Teknis Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan & PKD Se- Kabupaten Tanah Datar yang diselenggarakan di Emersia Hotel & Resort, Senin (08/07/2024).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di Tempat pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan DPD akan dilaksanakan pada hari dan tanggal, Sabtu 13 Juli 2024.
Anggota Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengatakan akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI. Sebab, pada tahapan PSU tidak ada kampanye yang dilakukan calon anggota DPD RI sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tingkat partisipasi pemilih tetap sama dengan Pemilu pada tanggal 14 Februari lalu. Sehingga, tidak ada potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan,” Kata Hamdan.
Hamdan juga menekankan akan melakukan sosialisi sampai kelapisan masyarakat dengan metode, seperti Media Sosial , Pertemuan, Baliho, Selebaran, Spanduk, dan himbauan di Mesjid sebelum sholat Jumat tanggal 12 Juli 2024.
Hamdan juga mengajak Semua perangkat Forkopimda, untuk ikut serta dalam mensosialisasikan PSU yang akan di gelar ini, Ini momen bagi kita semua dan momen bagi pesta demokrasi bagi bangsa ini,” ungkapnya
Turut juga hadir, Kapolres, dandim , Pol PP, Damkar dan semua unsur Forkopimda mengikuti rapat tersebut. (Red) .
Anggota Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengatakan akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI. Sebab, pada tahapan PSU tidak ada kampanye yang dilakukan calon anggota DPD RI sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tingkat partisipasi pemilih tetap sama dengan Pemilu pada tanggal 14 Februari lalu. Sehingga, tidak ada potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan,” Kata Hamdan.
Hamdan juga menekankan akan melakukan sosialisi sampai kelapisan masyarakat dengan metode, seperti Media Sosial , Pertemuan, Baliho, Selebaran, Spanduk, dan himbauan di Mesjid sebelum sholat Jumat tanggal 12 Juli 2024.
Hamdan juga mengajak Semua perangkat Forkopimda, untuk ikut serta dalam mensosialisasikan PSU yang akan di gelar ini, Ini momen bagi kita semua dan momen bagi pesta demokrasi bagi bangsa ini,” ungkapnya
Turut juga hadir, Kapolres, dandim , Pol PP, Damkar dan semua unsur Forkopimda mengikuti rapat tersebut. (Red) .