Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Di Kejaksaan Negeri Tanah Datar

Mentreng.com | Tanah Datar – Pada hari Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni sampai Juli 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Narkoba, dan barang sitaan negara. Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 24 perkara. Dari 24 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. **

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait