Penandatangan Akta Ikrar Wakaf Mushallah Baitul Ilmi Aldi Residen Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas

Mentreng.com | Tanah Datar – Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diserahkan oleh wakif (yang punya tanah) kepada Umat Islam, dalam hal ini diwakili oleh Nazir (orang yang diamanahkan untuk mengelola harta wakaf) maka sangat perlu surat-surat yang sah untuk kejelasan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah tersebut. Hal itulah yang dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Tanjung Emas,
Kamis (22/09/2022). Bertempat di KUA Kecamatan Tanjung Emas.

Ikrar Wakaf dibacakan oleh wakif, H.Hirjardi, mewakafkan tanahnya seluas 825 m­­² yang akan digunakan untuk pembangunan sarana Mushallah yang beralamat di Perumahan Aldi Residen Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Tanah seluas 825 M tersebut sebagai bukti dan sudah didirikan sebagian bangunan dasar untuk mushallah.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf itu dihadiri oleh 5 orang nadzir dan Pegawai KUA Kecamatan Tanjung Emas. Sedangkan yang bertindak sebagai Nadzir adalah H.Hirjardi dan Keluarga besar. Akta Ikrar wakaf tersebut langsung ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf Kecamatan Tanjung Emas.

Pada kesempatan itu Kepala KUA Yon Hendri,S.H.I berpesan, agar tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perkembangan pendidikan generasi muda agar semakin cerdas dan religius, serta bagi yang mewakafkan tanah ini mendapat pahala secara terus menerus.

Yon Hendri,S.H.I mengatakan bahwa proses ini dilakukan demi menyelamatkan aset tanah wakaf dan aset-aset keagamaan lainnya. Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf telah memenuhi syarat dan rukun perwakafan serta undang-undang perwakafan, UU Nomor 41 Tahun 2004.

Disampaikan pula bahwa tidak jarang terjadi dan muncul permasalahan yang dibuat oleh pihak keluarga (ahli waris) yang mewakafkan tatkala harga tanah melonjak naik (mahal). ” langkah ini sebagai bentuk upaya menyelamatkan dan memperjelas status akan tanah yang telah diwakafkan oleh si wakif.

tinggal selanjutnya menunggu proses pengajuan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih memperkuat lagi akan status tanah wakaf tersebut,” terang Yon Hendri,S.H.I. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait