Mentreng.com | Jakarta – Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan yang digagas Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) mendapat sambutan luas dari berbagai kalangan, mulai dari Mahkamah Agung (MA), pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyebut Mahkamah Desa sebagai tonggak penting yang menjembatani idealisme hukum dengan realitas pembangunan desa. Menurutnya, keadilan sosial tidak cukup diwujudkan lewat pembangunan fisik, tetapi juga melalui tata kelola sosial yang adil dan bermartabat.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan bukan hanya forum hukum, tapi ruang musyawarah yang menjunjung adat dan kearifan lokal, sekaligus mengurangi beban pengadilan formal,” tegas Riza di kutip dari keterangan tertulis, Sabtu 27 September 2025.
Sementara Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Sobandi menilai konsep ini mampu menghadirkan keadilan yang lebih responsif dibanding litigasi formal yang kerap dinilai kaku dan mahal. Menurutnya, tradisi musyawarah serta peran tokoh adat dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa dapat dihidupkan kembali dalam kerangka hukum modern.
“Keberadaannya bukan untuk menggantikan peradilan nasional, melainkan memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa dengan jalan tengah yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menilai kehadiran Mahkamah Desa sejalan dengan semangat pembangunan berbasis desa dan Asta Cita Presiden yang menekankan pemerataan ekonomi serta penguatan hukum dan birokrasi.
“Mahkamah Desa diharapkan mampu menjadi wahana penyelesaian masalah hukum masyarakat secara sederhana, cepat, dan berkeadilan,” katanya.
Gagasan Mahkamah Desa PERADIN ini dituangkan dalam buku Mahkamah Desa & Kelurahan – Bhakti Untuk Keadilan Suatu Kebutuhan oleh Gito Indrianto Rambe, S.H., M.H., M.Ad. Buku tersebut kini menjadi rujukan dalam mengembangkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau hingga ke pelosok desa.
Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, mengungkapkan, saat ini sudah cukup banyak desa dan kelurahan yang siap mendirikan Mahkamah Desa. Ia optimis gagasan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi penegakan hukum di Indonesia. “Ini bentuk pengabdian kami untuk bumi persada tanah air tercinta ini,” pungkasnya.**
#Dikutib Dari Kabar Terkini.co.id