PERADIN Komitmen Dorong Reformasi Hukum Nasional

Mentreng.com | Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Adv. Ropaun Rambe menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi hukum nasional. Hal itu disampaikan dalam acara pelantikan advokat baru yang berlangsung di Kantor DPP Peradin, Jakarta, Senin (22/9).

Dalam sambutannya, Ropaun Rambe menyampaikan dua program strategis Peradin. Pertama, mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia pembentukan Badan Due Diligence Nasional. Kedua, mendorong lahirnya Mahkamah Desa & Kelurahan di seluruh Indonesia.

Menurut Ropaun, keberadaan Badan Due Diligence Nasional sangat mendesak di tengah kompleksitas hukum, ekonomi, dan investasi. Lembaga ini diharapkan menjadi badan independen yang melakukan verifikasi serta penilaian menyeluruh sebelum keputusan besar diambil.

Seperti yang dilansir Selatan News, “Due diligence penting untuk mencegah kerugian negara, melindungi investor, dan memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang transparan,” ujarnya.

Selain itu, Ropaun juga menekankan pentingnya Mahkamah Desa & Kelurahan sebagai forum penyelesaian sengketa sederhana yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Kehadiran mahkamah di tingkat akar rumput dinilai akan memperluas akses keadilan bagi masyarakat tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan negeri.

“Peradin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan mekanisme dan regulasi agar Mahkamah Desa & Kelurahan berjalan efektif, selaras dengan hukum nasional, serta tetap menjaga nilai kearifan lokal,” tegasnya.

Acara pelantikan advokat ini sekaligus menjadi momentum bagi Peradin untuk menegaskan peran strategisnya, tidak hanya dalam pembinaan profesi, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi pembangunan hukum nasional.**

#Dikutib dari Selatan News

#Berita ini sudah Terbit Di Media Online Selatan News Dengan Judul “Peradin Dorong Reformasi Hukum Nasional, Usulkan Badan Due Diligence dan Mahkamah Desa”

Pos terkait