Plh Danramil 07/Rambatan Hadiri Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Mentreng.com | Rambatan – Plh.Danramil 07/Rambatan Kodim 0307/Tanah Datar, Peltu Jufriyadi menghadiri pembukaan pelatihan dan penyuluhan hukum tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Pemerintahan Nagari Balimbing, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Balimbing Kec.Rambatan Kab Tanah Datar, Rabu (19/06/2024).

Upaya pencegahan, penanganan dan pemberantasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang memerlukan sinegitas dan kerjasama antar pihak terkait. Usaha ini tidak dapat diserahkan kepada satu pihak saja, namun diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama.

Hal ini diungkapkan wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni,A.Md ketika memberikan sambutan untuk membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang masih menjadi permasalahan dalam pembangunan negara kita. Untuk itu menurut Yudia Antoni dalam upaya penanganannya memerlukan sinergitas antar berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,

“Usaha pencegahan, penangan, dan pemberantasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergitas dari para pihak pihak terkait, mulai dari pemerintah, penegak hukum, dan elemen masyarakat sebagai sebuah tim yang dapat melindungi, memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Plh.Danramil 07/Rambatan Peltu Jufriyadi mengingatkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang ini bisa terjadi dimana saja termasuk orang-orang disekitar kita, sehingga perlu sebuah perhatian yang kuat terhadap potensi dan korban kekerasan.

“Sebenarnya kita sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan maupun anak, bisa terjadi dengan orang disekitar kita, orang terdekat, maupun keluarga sendiri. Karena itu perlu perhatian yang sangat inten untuk mensikapi dan menghadapi kasus permasalahan ini,” imbuhnya.

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas managemen pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Datar, serta untuk menguatkan pemahamam masyakat terkait kekerasan perempuan dan anak.

“Kegiatan ini dalam rangka menguatkan pemahamam dan upaya pencegahan dalam masyarakat terhadap kekerasan perempuan dan anak, serta untuk meningkatkan tata kelola layanan penanganan kasus kekeranan permpuan dan anak,” tutup Peltu Jufriyadi”

Pelatihan dan penyuluhan di hadiri dan diikuti oleh :
Camat Rambatan Roza Melfita,S.STP, Kapolsek Rambatan Iptu Arfinus,Sos.MH, Plh. Danramil 07/Rambatan Peltu Jufriyadi, Wali Nagari Rambatan Yudia Antoni,A.Md, Ketua BPRN Balimbing Datuk Gadang, Orang tua beserta siswa SMPN 3 Rambatan 30 orang, Orang tua beserta siswa MTSs Rambatan 25 orang

Tujuan pelatihan Penyuluhan hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah* Mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran tanggung jawab masing-masing stakeholder terhadap korban. (Pendim 0307)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait