Mentreng.com | Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengadakan Sosialisasi Penataan Ulang Pal dan Pembuatan Berita Acara Tanda Batas (BATB) Partisipatif dalam rangka menjaga kondusifitas hubungan dengan masyarakat sekitar hutan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (26/06/2024).
Plh. Danramil 11/TE, Lettu Inf Mardison dan Plh. Danramil 04/LB, Peltu Endrik Gaba bersama Forkopimca Lintau Buo dan Tanjung Emas menghadiri Sosialisasi Rencana Penataan Tata Batas kawasan hutan pada ruas jalan Silambiak – Koto Tangah – Tapi Selo bertempat di aula Dinas PUPR dan Pertanahan Pemda Tanah Datar.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh
Kegiatan dihadiri oleh :
– Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tanah Datar.
– Forkopimca Lintau Buo Utara.
– Forkopimca Tanjung Emas.
– Walinagari Tapiselo Kec.Lintau Buo Utara.
– Walinagari Koto Tangah Kec.Tanjung Emas.
-Walinagari Silambiak Kec.Tanjung Emas.
– Ketua BPRN Tapiselo.
– Ketua BPRN Koto Tangah.
– Ketua BPRN Silambiak.
– Direktur PT Fasade Kobetama Internasional.
– Tokoh Masyarakat Nagari Tapi Selo (Kecamatan Lintau Buo Utara)
– Tokoh Masyarakat Nagari Koto Tangah dan Nagari Silambiak (Kec.Tanjung Emas). Lembaga Masyarakat Nagari Hutan (LMDH) dan masyarakat yang mempunyai lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Pemda Tanah Datar atau yang mewakili dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat bahwa pemancangan Pal Batas sudah tepat pada batas kawasan hutan.
“Kegiatan ini sebagai wadah koordinasi kedua belah pihak untuk menyepakati bahwa batas hutan yang telah dipasang pancangnya sudah sesuai antara batas di peta dan di lapangannya, ujarnya. (Pendim 0307)