Mentreng.com | Batam – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,melalui Kabidhumas menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan.
Sementara itu, Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. “Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelas Kabidhumas.
Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan secara transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menghimbau agar semua pihak dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.
“Baik perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutup Kabidhumas..(Donny Liany)