Polres 50 Kota Gelar Pressrilis Terkait Tindak Pidana, Kriminal Dan Narkoba

Mentreng.com  |  Limapuluh Kota – 
Kepala Kepolisian Resort 50  Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf menyampaikan press rillis  terkait dengan tindak pidana kriminal dan Narkoba rentang waktu tahun 2022-2024 didampingi oleh Wakapolres 50 kota,Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim juga Kasatlantas laporan bersumber dari masing-masing  Satuan. Baik Sat Narkoba, sat Reskrim juga Sat Lantas,Kamis (27/6/2024).

Betempat di gedung utama  ruang humas Polres  50 Kota Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf dalam.paparannya Press Rilisnya dihadapan para wartawan baik media cetak, online maupun media elektronik.

Untuk kasus yang ditangani oleh Satreskrim dari tahun 2022 terdapat total sebanyak 220 kasus yang selesai 107 atau penyelesaian hampir 50 persen,kemudian di tahun 2023 dari total sejumlah 320 kasus yang selesai sejumlah 220 ini adalah termasuk kasus-kasus sebelumnya.

Kemudian untuk sampai bulan Mei 2024 terdapat 161 kasus dan selesai sebanyak  96 jadi kalau kita dari data yang saya sampaikan tadi dari tahun ke tahun terjadi peningkatan jumlah tindak pidana. Ini tentu menjadi atensi dan perhatian kita  untuk bisa  bersama-bersama menjaga kamtibmas dan saya mempunyai program soal kontrol kamtibmas dan sudah berulang kali sampaikan kepada masyarakat  agar masyarakat  bisa menjadi bagi diri sendiri “tutur” Kapolres AKBP Ricardo Condrat Yusuf.
Karena berdasarkan laporan atau.kita  mengecek  TKP banyak kasus-kejadian ini terjadi tidak pidana karena kelalaian dari korbannya, saya beri contoh ada kejadian kasus di daerah  Guguk ada seorang warga masyarakat yang hendak melaksanakan aktivitas di kebunnya motor ditinggal di pinggir jalan. Sekembalinya  bekerja dari kebun motor sudah hilang begitu di cek ke TKP ternyata yang bersangkutan lupa mencabut kunci kontak dari  motornya.

Tentunya menjadi perhatian kita bersama saya himbau juga kepada warga masyarakat khusunya limapuluh kota untuk bisa lebih hati-hati lagi dan meningkatkan  kewaspadaan agar bisa menjagaapa yang menjadi  barang pribadinya.

Untuk yang  kasus yang menonjol di tahun 2022 dibanding tahun 2023 yang paling banyak terjadi adalah jumlah tindak pidananya meningkat 18 kasus yaitu pencurian pemberatan (curat) jumlah  laporan 35 meningkat menjadi 53 selesai di tahun 2022 sejumlah 13 dan selesai sejumlah 52 kasus.

Kemudian yang kedua meningkat adalah ranmor R2 dari  sembilan kasus tahun 2022 meningkat 18  kasus menjadi 27 kasus dengan tingkat penyelesaian tahun 2022  dari sembilan kejadian selesai enam atau sejumlah  75 persen, kemudian di tahun 2023 jumlah kejadian 27 selesai 19 atau  tingkat penyelesaian sama dengan 80 persen.

Lalu juga yang menjadi causen adalah kasus pencabulan ataupun persetubuhan  terhadapanak dibawah umur  ini jumlahnya cukup tinggi peningkatan kasusnya itu tahun 2022 ada empat kasus meningkat delapan kasus menjadi 12 kasus atau naik 300 persen dengan tingkat penyelesaian tahun 2022 ada empat kasus,tiga diantaranya selesai. Di tahun 2023 dari 12 kasus delapan selesai.

Dan kejadian terhadap persetubuhan anak tahun 2022 ada sembilan kasus dan 2023 ada sembilan kasus jumlahnya sama dan penyelesaian tujuh kasus tahun 2022 dan enam kasus tahun 2023  ini  lah yang menjadi  causen bagi kami dari Polres 50 Kota terhadap kasus pencabulan dan persetubuhan anak  dibawah umur karena angkanya cukup tinggi terjasi peningkatan pencabulan 300 persen atau delapan kasus, dalam hal ini kami menghimbau juga terhadap warga limapuluh kota untuk sama-sama menjaga anak kaponakan dan juga membimbing agar bisa anak ini terlindungi ataupun  terjaga dari hal-hal yang sifatnya menjadi korban dari perilaku pencabulan terhadap  anak dibawah umur.

Disamping Khusus kasus narkotika ini juga menjadi perhatian kita bersama karena dari tahun ke tahun penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini terus meningkat “Punkas” AKBP Ricardo Condrat Yusuf.(*bee)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait