Mentreng.com | OKI – Setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh RM (32) warga dusun VII Desa Pematang panggang Kec. Mesuji Kab. OKI.
Polsek Mesuji bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Kejadian yang terjadi Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun IV, Desa Pematang Panggang
Kapolsek Mesuji, IPTU Sairoji, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aziz Qadar, SE, MSi beserta tim opsnal untuk menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan interogasi saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku R (21) berasal dari Dusun III, Desa Pematang Panggang. Ungkap Kapolsek Mesuji
Pelaku membacok korban di bagian leher belakang sebelah kiri, mengakibatkan luka serius. Selain itu, mobil milik korban, Toyota Rush berwarna putih, juga dirusak oleh pelaku. Kaca depan mobil pecah, ban depan dan belakang sebelah kiri rusak, serta body belakang hancur akibat serangan senjata tajam. Imbuhnya
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendatangi rumah keluarga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Mesuji untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat dan satu unit mobil Toyota Rush.
Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap lebih detail motif di balik tindakan penganiayaan ini, ujar Kapolsek
Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan penangkapan tersebut dan menghimbau permasalahan yang terjadi sudah ditangani dengan profesional dan berharap pihak keluarga / korban mempercayakan penanganan TP penganiayaan tersebut kepada Polsek Mesuji dan bersama menjaga kondusif keamananan pasca kejadian. (Ajep)