Mentreng.com | Tanah Datar – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kabupaten Tanah Datar Tentang, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jum’at,(29/11/2024).
Dengan telah dilewati beberapa kali Paripurna, dan telah sepakati oleh badan penganggaran (Banggar) dan diputuskan secara Paripurna oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra yang didampingi Wakil ketua DPRD Nurhamdi Zahari, dan Kamrita, serta Pemerintah Daerah yang dihadiri langsung Bupati Tanah Datar, Eka Putra, yang dihadiri juga oleh OPD.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, sebagai Pihak kedua, dengan telah membahas dan telah menyetujui, APBD Tahun 2025, yang di ajukan oleh Pihak Pemerintah Daerah.
“Sebagai Badan pengangaran Kami, sudah membahas, dan menyetujui APBD, yang di ajukan pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2025 nantinya” kata Anton Yondra.
Ketua DPRD, juga berharap, kepada pihak Pemerintah, untuk menyesuaikan, tentang perubahan APBD, yang telah di anjurkan, dan sesuai dengan berita acara.
Kami dari Pihak ke Dua, minta kepada pihak pertama, untuk Anggaran APBD Tahun 2025, ada sedikit perobahan, dan harus diperbaiki selambat-lambatnya 3 hari Kerja, dan harus disepakati, sesuai dengan berita acara” ungkapnya.
Untuk. anggaran APBD perubahan 2025, DPRD juga minta kepada Pemerintah Daerah, dalam pelaporan kepada Gubenur, agar dapat mengesahkan selambat-lambatnya, 3 hari kerja.
“Dalam pelaporan terhadap, gubenur Sumbar nantinya, kami minta untuk mengesahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja” harap kamrita.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra sebagai pihak pertama dalam pengajuan APBD 2025, mengucapkan terimakasih kepada tim Banggar yang telah membahas apa yang telah di ajukan.
“Atasnama pemerintah Daerah kami, mengucapkan terima kasih, kepada anggota DPRD, yang telah membahas apa yang telah kami ajukan, APBD Tahun 2025 natinya” pungkas Eka Putra.**