Mentreng.com | Kalianda, Lamoung Selatan – Puncak kekecewaan masyarakat Desa Hara Banjar Manis terhadap kepemimpinan Kepala Desa Syahruddin meledak dalam aksi damai besar-besaran pada Selasa, 23 September 2025.
Ratusan warga dari berbagai elemen, mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, ibu-ibu, hingga lansia, tumpah ruah di jalanan utama desa menuntut Syahruddin untuk segera lengser dari jabatannya.
Aksi yang berlangsung tertib namun penuh semangat ini diwarnai dengan berbagai spanduk dan poster yang memuat ungkapan kekecewaan warga.
Beberapa di antaranya berbunyi lugas, seperti
“Syahrudin Jagal”, sebuah akronim dari “Jarok Gagal” (Jarok berarti lurah atau kepala desa),
“Turun Jarok Sapi” yang diteriakkan berulang kali oleh orator dari atas mobil komando, diikuti oleh gemuruh suara peserta aksi.
Tak ketinggalan, ada pula poster dengan tulisan jenaka namun menohok,
“Turun Sayang, Mamah Gigit Nih.. AW AW AW”, yang menunjukkan beragam cara warga menyalurkan aspirasi mereka.
Aksi damai ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya masyarakat untuk mengungkap dugaan praktik kebobrokan dan penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan kepada Kepala Desa Syahruddin.
Sejak pagi hari, massa telah berkumpul, menunjukkan solidaritas “nyaris satu desa” dalam menyuarakan tuntutan keadilan dan pemerintahan desa yang bersih.
Rentetan Dugaan Pelanggaran dan Korupsi
“Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Berbagai dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan anggaran telah mencuat ke permukaan. Sebelumnya, Syahruddin sempat menyangkal tudingan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) pegawai desa yang muncul di berbagai media online.
Namun, Syahmiril yang merupakan Tokoh masyarakat dan pemuda, menanggapi santai bantahan tersebut, menegaskan bahwa “mustahil ada asap jika tidak ada api.”
Faktanya, para pegawai desa, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, telah mengalami pemotongan Siltap sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan selama tiga tahun terakhir, disertai tekanan dan intimidasi.
Selain itu, warga juga berencana melaporkan dugaan korupsi penggunaan anggaran APBDes untuk tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Indikasi korupsi juga terkait program P3A Desa Hara Banjar Manis senilai Rp199 juta dan Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) senilai Rp100 juta pada tahun 2024.
Dugaan lain mencakup penggunaan dana BUMDes tahun 2024 sebesar Rp50 juta, di mana Kepala Desa Syahruddin diduga mengambil langsung Rp35 juta, sementara sisa Rp15 juta tidak jelas pertanggungjawabannya.
Anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp83 juta yang dikelola BUMDes, serta dana pengadaan bibit sapi sebesar Rp60 juta pada tahun 2024, juga diduga fiktif.
“Secara keseluruhan, perwakilan pemuda, Arham Alfiyadhi, memperkirakan total kerugian dari dugaan korupsi dana APBDes, KBR, dan PT3TGAI mencapai Rp611.075.344, sehingga total kerugian keseluruhan nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.
Pelanggaran Moral dan Hukum Lainnya
Tak hanya masalah keuangan, Syahruddin juga dituding melakukan pelanggaran moral dan etika. Warga mengemukakan adanya informasi bahwa Kepala Desa diduga menikahi seorang wanita berinisial W yang masih berstatus istri orang, yang berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perzinahan.
Arham Alfiyadhi juga menyoroti pelanggaran lain, yaitu dugaan instruksi kepada perangkat desa untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2024, serta dugaan memerintahkan tim pelaksana kegiatan (TPK) memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada Agustus 2025 terkait kasus pengadaan sapi fiktif
“Masyarakat Desa Hara Banjar Manis telah lama berjuang menuntut keadilan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Syahruddin.
Upaya pelaporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah dilakukan dua kali, pada 15 Juli dan 11 Agustus 2025, dengan bukti tambahan. Pada 8 September 2025, pemuda mendesak Bupati Lampung Selatan untuk memberhentikan Syahruddin.
Terakhir, 22 September 2025, pemuda kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, menyatakan LHP sedang ditelaah dan akan diekspos media paling lambat 23 September 2025.
Masyarakat berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi transparansi dan penegakan hukum atas penyimpangan dana desa.
Untuk Mengetahui Situasi terkini, Kami melakukan kontak telepon dengan
Salah Satu Tokoh Terkemuka Desa HBM Syahmiril, “Beliau mengkonfirmasikan kepada Mentreng.com “Alhamdulilah Aksi Berlangsung tertib,
Terkait Audensi dengan Bupati Kita tinggal nunggu Arahan dari Pak Camat, kata pak Camat berangkat ya kita berangkat,” Tegas Syahmiril
( Soleh )