Rutan Batusangkar Lakukan Koordinasi Dengan Kejari Tanah Datar dan PN Batusangkar

Mentreng.com  |  Batusangkar – Rutan Kelas IIB Batusangkar mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Pengadilan Negeri Batusangkar pada Senin (23/9/24) pagi. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi upaya penanggulangan overstay tahanan di Rutan Batusangkar.

Koordinasi dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Adryan Abbas bersama staf Operator Registrasi SDP Rutan Batusangkar Syuja Rafif. Di Kejaksaan Negeri Tanah Datar kedatangan pihak Rutan disambut langsung Kasipidum Rio Purnama bersama JPU Gilang Olla Ramadhan dan di Pengadilan Negeri Batusangkar disambut langsung Panitera Muda Pidana Ridwan K.

Kasubsi Yantah Adryan menyampaikan pihak Rutan dituntut agar tidak menahan seorang tahanan jika sudah tidak ada lagi surat penetapan dan perpanjangan penahanan sebagai dasar yang kuat. “Overstay merupakan kejadian dimana seorang tahanan sudah tidak memiliki dasar penahanan namun tetap ditahan. Pihak Rutan sudah memiliki SOP penanganan overstay ini, namun koordinasi kami dengan pihak penahan melalui Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Pengadilan Negeri Batusangkar tetap harus kami jalin”, jelas Adryan.

Sementara Syuja Rafif selaku Operator Registrasi Rutan Batusangkar mengatakan pihak Rutan selalu menjalin koordinasi secara langsung dengan pihak penahan. “Kami memiliki sistem yang dapat memantau dan mengawasi masa habis penahanan seorang tahanan yaitu Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). SOP nya adalah menyurati pihak penahan seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung sesuai tingkat penyidikan tahanan. Kami mulai menyurati saat sudah H-10, H-3 dan H-1 untuk memberitahukan masa penahanan akan habis. Jika tidak ada perpanjangan penahanan maupun vonis persidangan, maka tahanan akan dikeluarkan demi hukum”, tuturnya.

Ia kemudian menambahkan koordinasi juga dijalin secara online baik Via telpon, email maupun WA. “Sebelum H-10, kami juga berkoordinasi untuk memberi tahu masa penahanan terhadap pihak penahan, baik itu melalui telpon, email maupun chat WA. Jika tahanan kasasi, tidak hanya ke pihak Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, kami juga bersurat langsung ke Mahkamah Agung melalui email agar prosedur kami lengkap sehingga jika memang harus dikeluarkan demi hukum, prosesnya sudah memenui standar yang ada”, pungkasnya. (Syuja/niswa)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait