Mentreng.com | Batusangkar – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar berhak mendapatkan program Cuti Bersyarat yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Pelaksanaan Cuti Bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan penyerahan WBP tersebut kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang seperti yang terlaksana pada Rabu (10/7/24) pagi.
Diserahkan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar Adryan Abbas, serah terima WBP dilaksanakan pada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bapas Padang. Adryan mengutarakan WBP dengan kasus pencurian berinisial AFS tersebut merupakan warga Kabupaten Sijunjung yang menjalani pembinaan di Rutan Batusangkar. “Sesuai aturan wilayah, Kabupaten Sijunjung merupakan ranah pengawasan Bapas Padang dalam hal melakukan pemantauan dan pemberian program pembinaan bagi klien Pemasyarakatan sehingga kami menyerahkan WBP ini kepada pihak Bapas Padang”, ucapnya.
Adyran melanjutkan WBP tersebut tidak berstatus warga binaan lagi di Rutan Batusangkar, melainkan Klien Pemasyarakatan Bapas Padang. “Sebagai klien Bapas Padang, AFS akan mendapatkan program integrasi dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Padang dan iapun harus melakukan wajin lapor sampai masa pidananya benar – benar habis”, kata Adryan.
“Kami mengharapkan setiap warga binaan yang mendapatkan program integrasi baik berupa PB maupun CB agar sukses terintegrasi kembali ke masyarakat dengan perilaku dan sikap yang positif sehingga berdampak bagi lingkungannya ke depan dan terbentengi untuk melakukan tindak pidana dikemudian hari” tutup Adryan Abbas. (syuja)
#Humas Rutaba