Sat Reskrim Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Salah Satu Penimbun BBM Solar Bersubsidi

Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar, berhasil menagkap serta mengamankan 1 orang berinisial RS (40) tahun diduga salah satu pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi.

Yaitu pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar ,dan kegiatan ini dikerjakan pelaku dengan menggunakan mobil minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik yang membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Minibus bercat merah metalik itu diamankan Satreskim Polres Tanah Datar sekitar pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki doble tengki yang sudah dimodifikasi.

MInibus membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Kamis (25/01/2024).

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan dan menyampaikan, penangkapan tersangka berinisial RS (40). Dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Tersangka RS warga Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah datar ditangkap karena didapati di dalam minibus itu terdapat BBM bersubsidi.

“Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata AKP Gusrizal.

Ia mengatakan dalam mobil berplat BA 1785 EB didapati membawa jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki,” ucapnya.

Terhadap tersanka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.

Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,”

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
**

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait