Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku ZD berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K Melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH ,MH mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial ZD berhasil kami amankan padah hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas” tambah AKP Desneri. Selanjutnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Tanjung Emas.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait