Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Bawaslu Lamsel Diminta Tindak Tegas Pembagian Bahan Kampanye Berupa Sembako

Mentreng.com  |  Kalianda – Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman), Hasanuddin SH pinta Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) untuk tegas menindak pembagian bahan kampanye berupa sembako oleh tim paslon nomor urut 2.

Dimana menurut Hasanuddin, sesuai dengan pasal 18 huruf d, pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah, Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung.

“Kami minta Bawaslu tegas. Diluar bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, masuk kategori money politik. Apa lagi sembako, seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin 30 September 2024.

Saat disinggung dalih bawaslu dan KPU Lampung Selatan, untuk metode kampanye diperbolehkannya untuk Kegiatan Lain, seperti kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial, Hasanuddin menyatakan asal diatur dalam PKPU tidak mengapa menggelar kampanye dalam bentuk Kegiatan Lain.

Namun Hasanuddin menegaskan, untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, peserta pilkada hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Sepanjang kampanye dalam bentuk kegiatan lain itu diatur di dalam PKPU, ya silahkan saja mau menggelar kegiatan apapun. Namun yang pasti, di dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan,” imbuh Hasanuddin.

Bahkan, terus Hasanuddin, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 73, pelanggaran terhadap money politik terancam pidana hingga sanksi administratif berupa pembatalan sebagai paslon.

“Dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan ‘Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih’. Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon,” pungkas lawyer senior yang familiar disapa Bang Hasan ini.

Sebelumnya, terkait adanya tim sukses paslon nomor urut 2 bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari Kecamatan Ketapang yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PAN, Widodo pada Jumat 27 September 2024 pekan lalu, baik Bawaslu Lamsel melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman dan KPU Lamsel, melalui Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel Irsan Didi terkesan saling lempar.

“Hasil laporan Panwascam Ketapang, bahwa kampanye dalam bentuk lain, yaitu pasar murah. Sesuai dengan pasal 40 PKPU nomor 13 hal tersebut dimungkinkan. Namun, baik kriteria maupun apakah pasar murah termasuk di dalam kegiatan lain tersebut seperti yang diatur dalam PKPU, masih kami koordinasikan dengan pihak KPU Lampung Selatan,” ujar Arif di Sekretariat Bawaslu Lampung Selatan, Senin 30 September 2024.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, maksudnya larangan kampanye secara umum yang telah diatur sebelumnya. Sedangkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kegiatan lain tersebut di peraturan dan perundang-undangan lainnya tidak dilarang untuk dilaksanakan,” imbuh Didi Irsan. (Didi-tim)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait