Sidang Perdana Sekjen Antomindo Dan Ketua Forwaka Babel Pencemaran Nama Baik

 

 

Mentreng.com | Pangkalpinang –
Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Atomindo Darmansyah dan Sekjen Atomindo Rudi Sahwani juga ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (3/3/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Erni Yusnita SH, MH, di pimpin oleh majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putera, SH, MH, dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar, SH dan Iwan Gunawan, SH, MH.

Dalam berkas perkara yang dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan, bahwa terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani pada Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kantor Atomindo Jalan MR. LIEM Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Kedua terdakwa telah mengkonsep dan membuat surat dengan Nomor : REF.012/ATOMINDO-KSP/DIM/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA STAF KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA.

Dalam surat tersebut menyampaikan masukan terkait regulasi yang perlu di revisi karena berdampak mematikan industri pertimahan di Provisi Kepulauan Bangka Belitung serta menyarankan perlu dikeluarkan kebijakan khusus oleh Presiden melalui Intruksi Presiden (Inpres).

Adapun dengan adanya regulasi saat ini menurut terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani berdampak atau menyebabkan PHK besar-besaran, pengangguran massal, hilangnya pendapatan Negara dan daerah dari sektor pertambangan timah dan mineral ikutan, meningkatnya kriminalitas, tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha (Country risk) dan hengkangnya investor serta tidak berfungsinya Pusat Logistik Berikat (PLB) yang merupakan salah satu program ekonomi jilid II Presiden.

” Bahwa kemudian terdakwa II Rudi Sahwani mengusulkan kepada terdakwa I Darmansyah untuk membuat dan melampirkan Daftar nama-nama perusahaan pemilik IUP Produksi Timah Terdampak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ujar Penuntut Umum, Erni Yusnita dalam membacakan berkar perkara dihadapan Majelis Hakim.

Kemudian terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani memasukkan 35 ( tiga puluh lima ) perusahaan pemilik IUP Produksi Timah dan terdampak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya :

1.PT.ARIES KENCANA
2. PT.PRIMA TIMAH UTAMA
3. PT.ATD MAKMUR MANDIRIÂ 4.PT.SARIWIGUNA BINA SENTOSA
5. PT.AYI JAYA
6.PT.STANINDO INTI PERKASA
7. PT.BABEL INTI PERKASA
8 PT.SUKSES INTI MAKMUR
9. PT.BABEL SURYA ALAM LESTARI
10.PT.SUMBER JAYA INDAH

11.PT.BANGKA PRIMA TINÂ
12.PT.TININDO INTERNUSA
13. PT.BANGKA SERUMPUN
14. PT.TOMMY UTAMA
15.PT.BANGKA TIN INDUSTRY
16.CV.UNITED SMELTING
17.PT.BELITUNG INDUSTRI SEJAHTERA
18.CV.VENUS INTI PERKASA
18. PT.BUKIT TIMAH
20. PT.BABEL TININDO

21.PT.DS JAYA ABADI
22.PT.CIRINDO MINING UTAMA
23. CV.DUA SEKAWANÂ
24. PT.JELAJAH MARINDO PERSADA
25. PT.IMTI STANIA PRIMA
26. PT.TIMAH NUSANTARA
27. PT.LAUTAN HARMONIS SEJAHTERAÂ
28.PT.RAJAWALI RIMBA PERKASA
29. PT.MENARA CIPTA MULIA
30.PT.SUNDA LAND

31. PT.MITRA STANIA PRIMA
32.PT.DEWA PUTRA BANGKA
33. PT.PANCA MEGA PERSADA
34. PT.BONANZA
35. PT.RAJEHAN ARIQÂ

“Bahwa didalam surat sebanyak 4 lembar dan lampiran 42 tersebut salah satunya adalah CV. VENUS INTI PERKASA sesuai dengan Akte Notaris nomor : SK. MENKUM-HAM RI NO. C-784 HT.03.TH 2004, tanggal 31 Desember 2004 di Pangkalpinang yang bekerja di bidang Peleburan Timah dengan Direktur Utama saksi HASAN TJHIE Als ASIN sesuai dengan Akte Notaris WAHYU DWICAHYONO, SH., Mkn nomor : SK. MENKUM-HAM RI NO. C-784 HT.03.TH 2004, tanggal 31 Desember 2004,” urai Erni.

Adapun terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani dapat menyimpulkan CV. Venus Inti Peekasa adalah Perusahaan yang terdampak akibat Regulasi di Provinsi Babel karena melihat dari data publik member ICDX yang terlihat dari data penjualan bahwa tidak ada transaksi penjualan di Bursa Timah sejak bulan Oktober 2018 sampai sekarang.

Bahwa selanjutya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB terdakwa I Darmansyah mengantarkan surat tersebut langsung ke Kantor Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jalan Veteran No. 16 Jakarta Pusat dan diterima langsung di front office depan Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia

“Bahwa kemudian, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 sekira pukul 21.30 WIB saksi Hasan Tjhie Alias Asin selaku Direktur CV. Venus Inti Perkasa menerimat telepon dari saksi Eko Zuniarto Saputro selaku Kepala Unit Pengelola Peleburan Mitra di PT.Timah Tbk yang memberitahukan mengenai surat teguran terhadap perusahaan milik saksi Hasan Tjhie Alias Asin.

” Lalu pada tanggal 29 sekira pukul 09.00 Wib saksi Hasab Tjhie Alias Asin menemui saksi Eko Zuniarto di kantor PT. Timah Tbk untuk menanyakan atas dasar apakah sehingga CV Venus Inti Perkasa mendapat surat teguran dari PT Timah Tbk. Saksi Eko Zuniarto memperlihatkan fotocopy surat yang dikirimkan Atomindo kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, cq Kepala Staf Kepresidenan RI yang didalam lampiran tersebut terdapat nama perusahaan CV. Venus Inti Perkasa termasuk perusahaan pemilik IUP operasi produksi timah dan terdampak,” urainya.

Setelah itu, pada tanggal 2 September tahun 2019 sekira pukul 09.00 WIB saksi Silvia Chen Alias Selvi langsung menyerahkan surat nomor : 0244/Tbk/PTH-3150/19-S2.2 tanggal 28 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Direktur CV. Venus Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Ketapang Raya Kawasan Industri Pangkalpinang tersebut kepada saksi Hasan Tjhie Alias Asin.

Adapun Isi dari surat teguran nomor : 0244/Tbk/PTH-3150/19-S2.2 tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangani saksi EKO ZUNIANTO SAPUTRO Bin NACHRONI tersebut adalah merujuk kepada Instruksi saksi ALWIN ALBAR BIN ERDJAN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tentang adanya Perusahaan Mitra Peleburan PT Timah Tbk yang menyatakan terdampak terhadap terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018, dengan ini disampaikan :

1. PT. Timah Tbk sebagai salah satu badan usaha milik Negara anggota dari Holding Industri Pertambangan selalu berkomitmen untuk mendukung dan menjalankan peraturan yang berlaku di Indonesia.

2. Bahwa pernyataan tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan komitmen PT Timah Tbk dalam menjalankan regulasi yang berlaku.

3. Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana instruksi Direksi PT Timah Tbk, dengan ini menyatakan keberatan atas sikap tersebut dan akan melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama sebagaiamana ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian yang telah dibuat bersama.

Bahwa terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani tidak pernah meminta izin kepada saksi Hasan Tjhie Alias Asin yang merupakan Direktur Utama CV. Venus Inti Perkasa untuk memasukkan nama perusahaannya ke dalam lampiran Surat Atomindo yang dikirimkan kepada Presiden RI cq Kepala Staf Kepresidenan RI, sehingga mengakibatkan perusahaan milik saksi HasanTjhie Alias Asin mendapatkan teguran dari PT. Timah dan nama baik perusahaan menjadi tercemar.

“Bahwa saksi Hasab Tjhie yang merupakan Direktur Utama dari CV. Venus Inti Perkasa tidak ada hubungan apa-apa baik di bidang pekerjaan maupun hubungan pribadi dengan terdakwa I Darmansyan dan terdakwa II Rudi Sahwani selaku pengurus dari Atomindo,” terang Erni saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yozar Dharma Putera dengan hakim anggota Hajar Siregar, SH dan Iwan Gunawan, SH, MH, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal Kamis (5/3/2020).

” Sidang akan dilanjutkan Kamis 5 Maret 2020, dengan agenda pembacaan eksepsi,”ujar Majelis Hakim.

Pantauan awak media, usai meninggalkan ruang sidang Darmansyah dan Rudi Sahwani yang juga Ketua Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Kejaksaan) Bangka Belitung (Babel) tampak keduanya berbincang dengan Penasehat hukumnya untuk persiapan sidang lanjutan dengan eksepsi dari penasehat hukumnya.(Riduan)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait