Soal Deklarasi Abal-abal, Bawaslu Lamsel Periksa Keterangan 5 Orang Saksi

Mentreng.com  |  Kalianda – Bawaslu Lampung Selatan proses laporan tim hukum BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan terkait soal rekayasa deklarasi dukungan kader dan simpatisan PDIP di Kecamatan Waysulan. Dimana, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bersifat fitnah terhadap Institusi Partai Moncong Putih itu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman saat ditemui di sekretariat Gakkumdu mengungkapkan, sudah 5 orang telah telah dipanggil dan 4 orang telah dimintai keterangannya. Sedangkan 1 orang terlapor atas nama St (55) masih dalam proses pemeriksaan.

“Sudah 4 orang yang kami periksa sebagai saksi. Dari 4 orang itu, 1 orang saksi diperiksa sebagai pemilik tempat atau lahan acara (Deklarasi), kemudian 3 orang diperiksa sebagai saksi yang turut hadir dalam kegiatan. Sedangkan 1 orang terlapor atas nama St masih dalam proses dimintai keterangannya,” ujar Arif di sela-sela pemeriksaan, Rabu 6 November 2024.

Dijelaskan Arif, saat ini bawaslu masih belum bisa memastikan laporan tersebut terkait dengan suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan. Menurut Arif, pemeriksaan tersebut hanya baru sebatas dimintai keterangan yang masih bersifat klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terus Arif, akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh Gakkumdu yang terdiri dari komisioner bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Lebih lanjut nanti akan dibahas di Gakkumdu. Proses disana nanti akan kita kaji bersama-sama secara komprehensif. Akan kita diskusikan, dari bukti-bukti yang ada, kemudian dari hasil serangkaian pemeriksaan dan keterangan saksi tersebut. Kemudian baru nanti bisa kita simpulkan, apakah ada dugaan pelanggaran sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Apakah ada disana pelanggaran pidan, atau melanggar aturan hukum lainnya. Mungkin bisa juga hanya sebatas pelanggaran administrasi. Kita tunggu saja nanti bagaimana kesimpulan Gakkumdu,” imbuh Arif.

Terpisah, Sutriono sebagai terlapor, seusai dimintai keterangan, mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh pihak bawaslu. Namun Sutriono terlihat enggan menjelaskan secara rinci peristiwa tersebut. Kendati begitu, Sutriono tak menampik bahwa dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan paslon 02 atas nama sebuah ormas. Dia mengungkapkan bahwa sejatinya dia hanya menjalankan perintah yang awalnya hanya berupa acara deklarasi biasa.

“Karena dari awal sudah ada persiapan, namun tiba-tiba diminta supaya acara deklarasi dukungan tersebut atas nama kader dan simpatisan PDIP. Kalau tidak begitu, acara akan batal digelar. Makanya acara deklarasi dukungan PDIP itu sebenarnya dilakukan secara spontan,” beber Sutriono seraya menyebutkan satu nama tim relawan pemenangan paslon 02 sebagai pihak pemberi perintah dan sekaligus penyuplai atribut deklarasi yang mengatasnamakan kader dan simpatisan PDIP.
(Didi-rekan)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait