Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Candipuro.Di Cokok Polisi

Mentreng.com  |  Lampung Selatan – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial PS (28), warga Kelurahan Lempasing, Kecamatan Lupandan, Kabupaten Pesawaran, sedangkan MN (38) dan PR (19), keduanya warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tersebut, berawal pada saat anggota Polsek Candipuro, sedang melaksanakan Patroli antisipasi rawan malam, Sabtu (16/11/2024) kemarin, dan didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat kost di Desa Titiwangi sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkotika.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menggeledah salah satu kamar dan di dapati 1 orang laki laki dan 2 orang perempuan, diduga sedang pesta narkoba,”ujarnya. Minggu (17/11/2024).

Kapolres Lamsel menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah pirek yang berisikan narkoba jenis sabu sisa pakai, berikut alat hisap bong, dan 1 butir pil extasi merk rolex.

“Dan setelah dilakukan introgasi Ketiga orang tersebut mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui milik PS,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 buah korek api gas warna biru, 1 Hp Vivo Y91 warna merah, 1 Hp Oppo A16 warna hitam, 1 Hp A37 warna putih, 1 Hp Vivo Y28 warna hijau, 1 butir Narkoba jenis Extasi merk Rolex warna hijau stabilo, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pirek yang berisikan Narkoba jenis Sabu, 1 gelas Aqua gelas merk Grand yang telah dimodifikasi diduga sebagai alat hisab, Uang tunai sebesar Rp285 ribu, 1 Unit R2 merk Honda beat warna putih merah Nopol BE 6943 RP.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Didi)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait