Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas : Karutan Batusangkar Lakukan Koordinasi Dengan Pihak Kodim 0307 dan Polres Tanah Datar, Persiapkan Pemeliharaan Kamtib

Mentreng.com  |  Batusangkar, INFO_PAS – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-204.UM.05.06 Tahun 2025 tentang Bantuan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar, Elfiandi, melakukan koordinasi strategis dengan Kodim 0307 Tanah Datar dan Polres Tanah Datar, Rabu (4/6/25) siang.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Rutan. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah permintaan bantuan pengawasan intensif 1×24 jam, mitigasi terhadap potensi kerawanan, serta penyusunan langkah preventif terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti pelarian narapidana, perkelahian antarpenghuni, hingga peredaran gelap narkoba.

Langkah ini menjadi penting mengingat kejadian pelarian narapidana yang terjadi di Lapas Kelas IIB Nabire, Papua, yang menjadi sorotan nasional dan memicu penguatan sistem pengamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

“Sebagaimana arahan Dirjenpas, sinergi dengan kepolisian dan TNI merupakan komponen penting dalam menciptakan stabilitas keamanan di dalam dan sekitar Rutan. Kami telah mengidentifikasi titik-titik rawan, baik dari segi fisik maupun pola perilaku penghuni, dan akan mengoptimalkan deteksi dini bersama mitra keamanan,” ujar Elfiandi.

Selain membahas teknis pengamanan, pertemuan ini juga memuat rencana pelaksanaan patroli gabungan, pengawasan perimeter strategis, serta peningkatan penggunaan sarana-prasarana pengamanan secara optimal, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015.

Dalam penutupnya, Karutan Batusangkar menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya respons terhadap kejadian luar biasa, namun bentuk nyata komitmen Rutan dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan terintegrasi.

Rangkaian koordinasi ini akan dilanjutkan dengan pelaporan berkala kepada Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta evaluasi bersama terhadap efektivitas pelaksanaan bantuan pengamanan. (Syuja – Humas Rutaba)

Pos terkait