TPP Rutan Batusangkar Kaji Syarat Substantif dan Administratif WBP Untuk Pengusulan Tamping

Mentreng.com  |   Batusangkar,INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Tamping yang akan melaksanakan tugas di Rutan Batusangkar, Jumat (27/9/24) siang. Dipimpin langsung Oleh Ketua TPP Rutan Batusangkar Adryan Abbas yang juga bertindak sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan, agenda TPP dilaksanakan bertempat di Musholla At-Taubah Rutan Batusangkar dan diikuti oleh para anggota TPP dan para WBP yang di usulkan untuk menjadi Tamping.

Adryan menyampaikan Tim TPP sudah melakukan asesmen terlebih dahulu kepada para WBP yang berpotensi untuk menjadi Tamping di Rutan Batusangkar. “Sebelumnya kami sudah melakukan asesmen kepada 18 WBP yang sudah menjalani /3 pidananya dan memiliki potensi untuk dapat mengorbankan waktu dan tenaganya untuk membantu pegawai diberbagai bidang yang diperbolehkan menurut Permenkumham No.19 Tahun 2019. Kemudian pembahasan lebih lanjut kami laksanakan dengan mengkaji syarat substantif dan administratif dari 18 WBP tersebut apakah layak dijadikan tamping atau tidak” ucap Adryan.

Turut serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Batusangkar (KA.KPR) James Rischi sebagai anggota TPP untuk mengarahkan WBP yang nantinya terpilih untuk tetap berada jalur yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan. “Kami sudah melakukan pengkajian Syarat Substantif dan Administrasi Bapak-Bapak Warga Binaan Kami. Untuk itu keputusan akhir tetap berada di pihak TPP dan hasil TPP ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Elfiandi selaku Kepala Rutan Batusangkar. Terlepas setuju atau tidaknya beliau merupakan sebuah keputusan yang harus Bapak-Bapak terima. Maka dari itu, jika rekan – rekan terpilih laksanakanlah tugas dan fungsi sesuai spesifikasi yang tertera nantinya pada Surat Keputusan. Tidak ada saling lempar tanggung jawab dan jadikan ini sebagai ladang ibadah selama melaksanakan pembinaan di Rutan Batusangkar”, jelas Ka.KPR.

Kemudian Ketua TPP Adryan Abbas menambahkan dengan penegasan kepada WBP bahwasanya Tamping merupakan perpanjangan tangan pegawai. “Rekan-rekan semua merupakan perpanjangan tangan kami, artinya jika ada masalah di dalam dan ada kejadian yang berpotensi membuat gangguan kamtib, harap secepatnya di laporkan kepada petugas dan jangan sampai sebagai tamping malahan bersikap semena – mena dan menimbulkan kondisi gangguan kamtib”, tegasnya.

Selanjutnya Ka.KPR menyampaikan bahwa dari 18 WBP yang di usulkan, terdapat 3 WBP yang tidak disetujui oleh TPP Rutan Batusangkar karena tidak memenuhi syarat substantif walaupun administratifnys sudah terpenuhi. Selain itu, Ka.KPR juga langsung menyampaikan penempatan tugas 15 Tamping terpilih. “Saya berharap 15 Tamping yang disetujui dalam TPP ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik kedepannya. Namun kita semua harus menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Kepala Rutan agar Surat Keputusan dapat diterbitkan dan menjadi penanda awal dimulainya tugas rekan-rekan semua”, pungkas Ka.KPR James Rischi. (Humas Rutaba – Syuja)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait